Terdakwa Natalia Rusli Bantah Janjikan Ganti Rugi Saat Sidang Penipuan

Selasa, 30 Mei 2023 19:47 WIB

Share
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Natalia Rusli kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Pandi)
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Natalia Rusli kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Natalia Rusli kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/5/2023). Agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, Deolipa Yumara mengatakan, jika agenda pemeriksaan terdakwa hari ini semata mata untuk mengkonfirmasi apa yang sudah disampaikan saksi-saksi dalam persidangan.

"Jadi seolah olah dikonfrontir kemudian dengan pertanyaan-pertanyaan yang spesifik dari Majelis Hakim, dari Jaksa, dan tim pengacara," ujarnya di PN Jakarta Barat, Selasa.

Dari hasil pemeriksaan terdakwa terungkap jika Natalia Rusli tidak pernah menjanjikan akan kepada kliennya, dalam hal ini pelapor terkait uang ganti rugi yang katanya akan diberikan oleh pengacara pemegang kuasa KSP Indosurya.

"Jadi tidak ada bujuk rayu, maunya dibantu aja. Nah dibantu jalan persoalan. Kita tanya lagi kapan tanda tangan kuasa pada saat itu, nah setelahnya barulah ada WA grup dibikin. Disitulah kemudian dimana Natali kemudian mengupayakan dalam WA grup itu bahwasanya nanti diupayakan ada pengembalian adalah 40 persen," paparnya.

 

Deolipa menilai jika perbuatan Natalia Rusli yang akan mengupayakan agar uang pelapor, dalam hal ini yang juga sebagai korban investasi bodong KSP Indosurya itu kembali sesusai dengan profesinya sebagai pengacara.

"Upaya dan janji adalah beda, kalo janji sering kali janji palsu, kalau upaya itu mencapai target, beda jauh itu, sehingga unsur penipuannya mulai tidak terbukti," ucapnya.

Selain itu, Deolila menuturkan jika Natalia Rusli tidak memenuhi unsur menggelapkan uang. Pasalnya, uang pelapor yang merupakan Lawyer Fee itu telah diganti penuh oleh terdakwa.

"Unsur penggelapannya apalagi, gak ada yang gelap, uangnya sudah dikembalikan, uangnya si Natali bukan uangnya dia 'udah gue ganti deh' karena itu jadi hak nya dia, jasa hak pengacara," tuturnya.

Halaman
Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar