ADVERTISEMENT

Massa Demo Hadang Mobil Tahanan Terdakwa Natalia Rusli di PN Jakbar

Selasa, 16 Mei 2023 13:40 WIB

Share
Massa demo di PN Jakarta Barat hadang mobil tahanan yang membawa terdakwa Natalia Rusli. (Pandi)
Massa demo di PN Jakarta Barat hadang mobil tahanan yang membawa terdakwa Natalia Rusli. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah massa yang mengaku dari Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara mencegat mobil tahanan terdakwa Natalia Rusli saat hendak masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/5/2023).

Diketahui, terdakwa Natalia Rusli yang merupakan seorang advokat menjalani sidang kasus penipuan dan penggelapan. Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi.

Pantauan di lokasi, sejumlah mahasiswa sambil membawa poster dan menggunakan mobil komando menggelar aksi unjuk rasa terhadap terdakwa Natalia Rusli.

Mereka meminta agar terdawka Natalia Rusli segera dibebaskan dari segala tuntutan. Mahasiswa menilai kasus yang dialami Natalia Rusli tidak semestinya sampai di meja hijau.

Sejumlah personil kepolisian nampak berjaga di pintu masuk Pengadilan. Mereka berjaga agar situasi tetap kondusif selama proses persidangan berlangsung.

 

Salah satu perwakilan mahasiswa, Mario Simbolon mengatakan, aksi yang digelar hari ini meminta agar terdakwa Natalia Rusli segera dibebaskan dari hukum yang menjeratnya.

"Tujuan aksi kita ini mendukung Natalia Rusli supaya tidak di kriminalisasi. Ibu (Natalia) ini kan kasusnya kasus perdata antara klien dengan advokatnya," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Selasa.

Mario mengancam akan kembali menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Barat jika terdakwa Natalia Rusli tidak bebas dari jerat hukum. Terlebih kasus yang dialani Natalia seharusnya tidak masuk ranah pidana.

"Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi bahwasanya ini tidak benar. Kami yakin diputusan sela nanti Natalia Rusli harus bebas, kalau tidak bebas kami akan datang lebih banyak lag," ucap Mario.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT