ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Natalia Rusli Ungkap Adanya Perselisihan Saksi Pelapor Saat Sidang di PN Jakbar

Minggu, 21 Mei 2023 14:45 WIB

Share
Terdakwa kasus penipuan korban KSP Indosurya, Natalia Rusli saat tiba di PN Jakarta Barat. (Pandi)
Terdakwa kasus penipuan korban KSP Indosurya, Natalia Rusli saat tiba di PN Jakarta Barat. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum terdakwa Natalia Rusli, Kasyumi Kamal mengungkap fakta persidangan penipuan korban Indosurya Verawati Sanjaya pada Selasa (16/5/2023) kemarin.

Menurut Kasyuni, Verawati dan suaminya, Roni Sumenep sempat terjadi mis komunikasi saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim.

"Waktu kesaksian di depan majelis hakim, itu Verawati dan suaminya ada mis komunikasi," ucapnya saat dikonfirmasi Minggu (20/5/2022).

Kasyuni menjelaskan, keterangan yang membuat Verawati berselisih paham dengan suaminya yaitu masalah penanda tanganan surat kuasa.

Selain itu, Roni Sumenep pun mengaku telah menanda tangani surat perjanjian jasa hukum (PJH).

"Dalam surat perjanjian itu nanti ada point apa yang diterima lawyer dan si kliennya," tuturnya.

 

Roni diduga tidak bisa mengingat arahan dari Verawati Sanjaya sebelum memberikan kesaksian di hadapan hakim.

Sebelumnya, terdakwa pengacara Natalia Rusli kembali menjalani sidang terkait kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/5/2023).

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT