JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum terdakwa Natalia Rusli, Kasyumi Kamal mengungkap fakta persidangan penipuan korban Indosurya Verawati Sanjaya pada Selasa (16/5/2023) kemarin.
Menurut Kasyuni, Verawati dan suaminya, Roni Sumenep sempat terjadi mis komunikasi saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim.
"Waktu kesaksian di depan majelis hakim, itu Verawati dan suaminya ada mis komunikasi," ucapnya saat dikonfirmasi Minggu (20/5/2022).
Kasyuni menjelaskan, keterangan yang membuat Verawati berselisih paham dengan suaminya yaitu masalah penanda tanganan surat kuasa.
Selain itu, Roni Sumenep pun mengaku telah menanda tangani surat perjanjian jasa hukum (PJH).
"Dalam surat perjanjian itu nanti ada point apa yang diterima lawyer dan si kliennya," tuturnya.
Roni diduga tidak bisa mengingat arahan dari Verawati Sanjaya sebelum memberikan kesaksian di hadapan hakim.
Sebelumnya, terdakwa pengacara Natalia Rusli kembali menjalani sidang terkait kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/5/2023).
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ke lima saksi yang dihadirkan yakni Verawati Sanjaya, Roni Sumenap, Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Ropaun Rambe, Sunhon dan Lukas pihak bank.
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara menjelaskan, saksi Ketua Peradin menyatakan bahwa Natalia Rusli boleh menanda tangani surat kuasa sebagai pengacara setelah diangkat oleh persatuan tersebut.