JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus penipuan, Natalia Rusli menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Agenda sidang pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Natalia Rusli tiba di PN Jakarta Barat sekira pukul 11.00 WIB dan turun dari mobil tahanan mengenakan rompi merah kemeja putih.
Wanita yang berprofesi sebagai pengacara itu mengaku dalam keadaan sehat untuk menjalani sidang atas kasus penipuan terhadap korban KSP Indosurya.
"Selalu sehat," kata Natalia saat turun dari mobil tahanan.
Tak banyak kata yang disampaikan pengacara yang terlibat kasus penipuan tersebut. Ia hanya berharap proses peradilan terhadao dirinya berjalan sesuai dengan semestinya.
"Harapan saya selalu menjadi yang terbaik," tegasnya.
Sementara itu, Humas Kantor Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti melanjutkan, sidang kasus penggelapan dan penipuan yang dialami kliennya sudah berjalan lima kali.
Hari ini, Natalia Rusli menjalani sidang pembuktian saksi dari JPU terkait kasus tersebut.
"Kami melihat kasus ini seperti ada yang menunggangi, karena angkanya sangat kecil untuk Ibu Natalia," jelasnya.
Menurutnya, Natalia Rusli sangat yakin PN Jakarta Barat bakal memvonis bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
"Jadi kerugian korban itu Rp 15 juta ditambah dengan uang suaminya Rp 30 juta jadi totalnya Rp 45 juta," ucap Ayu.
Ayudya menjelaskan, uang yang diterima oleh Kantor Master Trust Law Firm digunakan untuk operasional dan itu merupakan hak dari terdakwa Natalia Rusli dan timnya.
"Karena Natalia Rusli dan tim telah melaksanakan kewajibannya seperti yang tertuang di dalam surat kuasa, katanya.
Pemberian kuasa tersebut seperti membuat laporan polisi, melakukan pendampingan ketika korban melakukan kesaksian sebagai korban penipuan Indosurya dan berkordinasi dengan lawyer Indosurya (Adv Junivers Girsang).
Bahkan, Natalia Rusli sudah beritikad baik mengembalikan uang pelapor yakni Verawati Sanjaya, korban investasi bodong KSP Indosurya sebesar Rp 55 juta.
Artinya, Verawati sudah mendapatkan uang lebih dari pengembalian dana dari Natalia Rusli Rp 10 juta dari total kerugian Rp 45 juta.
"Pada saat itu Verawati Sanjaya telah menandatangani surat kuasa dengan sadar dan tanpa paksaan," ungkapnya.
Dalam agenda sidang kali ini, Ayudya menyayangkan karena saksi JPU Verawati Sanjaya dan beberapa lainnya tidak hadir sidang pembuktian saksi JPU tersebut.
Sebelumnya, Pengacara Natalia Rusli telah ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya bernama Verawati Sanjaya beberapa waktu lalu.
Bahkan, berkas perkara Natalia sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (10/4/2022) mendatang. (Pandi)