ADVERTISEMENT

JPU Tuntut Pidana Penjara 1 Tahun 3 Bulan Terhadap Terdakwa Pengacara Natalia Rusli Terkait Kasus Penipuan

Selasa, 6 Juni 2023 16:51 WIB

Share
Terdakwa kasus penipuan yakni pengacara Natalia Rusli dituntut penjara 1 tahun 3 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Pandi)
Terdakwa kasus penipuan yakni pengacara Natalia Rusli dituntut penjara 1 tahun 3 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pengacara Natalia Rusli dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan terkait kasus penipuan.

Tuntutan itu dibacakan JPU saat sidang pembacaan tuntutan terdakwa Natalia Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).

"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP," kata JPU.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambah JPU.

JPU menilai, perbuatan terdakwa Natalia Rusli telah merugikan pelapor, yang dalam hal ini merupakan klien terdakwa.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni berbelit selama proses persidangan berlangsung dan tidak mau mengakui perbuatannya.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ucap JPU.

Tim penasihat hukum terdakwa, Deolipa Yumara menilai jika JPU ragu-ragu dalam menuntut terdakwa. Apalagi tuntutan terhadap terdakwa terkait kasus penipuan yakni hanya 1 tahun 3 bulan penjara.

"Jadi kita bisa membaca kalo Jaksa nuntut 3 tahun atau 4 tahun pasti nih perkara nih, tapi karena dituntut 1 tahun 3 bulan Jaksa tampaknya ragu ragu, kenapa? Karena memang secara garis besar pembuktian, kesaksian itu banyak yang meringankan terdakwa," kata Deolipa.

Maka dari itu, ia menyebut jika tim penasihat hukum akan menyiapkan berkas untuk nota pembelaan atau pleidoi.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT