Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Penipuan, Terdakwa Natalia Rusli: Biasa-biasa Aja!

Selasa 20 Jun 2023, 19:09 WIB
Foto: Terdakwa kasus penipuan Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara kasus penipuan. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Foto: Terdakwa kasus penipuan Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara kasus penipuan. (Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus penipuan yang juga seorang pengacara Natalia Rusli mengaku santai usai divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Bahkan, Natalia menilai, hukuman yang diberikan majelis hakim kepadanya merupakan hal yang biasa saja. Pantauan Poskota.co.id di dalam ruang sidang, setelah pembacaan vonis, Natalia Rusli yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam tampak cengar-cengir.

Saat akan keluar ruangan, awak media sempat meminta tanggapan soal vonis 8 bulan penjara yang dibacakan Majelis Hakim. "Gimana terkait putusannya, Bu?," tanya wartawan. "Biasa, biasa-biasa saja," timpal Natalia sambil melambaikan tangan.

Penasihat hukum terdakwa, Deolipa Yumara mengatakan, pihaknya masih berpikir untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Namun demikian, ia memastikan Natalia Rusli masih tetap seorang pengacara, bahkan dinyatakan sah secara hukum. "Kedepannya mungkin Natalia Rusli bisa berkarya sebanyak-banyaknya, lebih berhati-hati lagi, bertindak secara advokat. Yang jelas dia tetap sebagai advokat," paparnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yakni pengacara Natalia Rusli. Vonis dibacakan langsung ketua Majelis Hakim saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

"Mengadili menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan," kata ketua Majelis Hakim, Selasa. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan," sambungnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menutut terdakwa dengan tuntutan yakni 1 tahun 3 bulan penjara. Sebagai informasi, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.

Natalia dilaporkan oleh korban investasi KSP Indosurya, Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat. Natalia mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum KSP Indosurya, Juniver Girsang.

Natalia Rusli mengupayakan kepada korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya. (Pandi)

Berita Terkait
News Update