ADVERTISEMENT

Gelar Sidang Lanjutan, 5 Saksi yang Dihadirkan JPU Meringankan Terdakwa Natalia Rusli

Rabu, 17 Mei 2023 12:22 WIB

Share
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan pengacara Natalia Rusli di PN Jakbar. (ist)
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan pengacara Natalia Rusli di PN Jakbar. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Terdakwa pengacara Natalia Rusli kembali menjalani sidang terkait kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/5/2023).

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ke lima saksi yang dihadirkan yakni Verawati Sanjaya, Roni Sumenap, Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Ropaun Rambe, Sunhon dan Lukas pihak bank.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara menjelaskan, saksi Ketua Peradin menyatakan bahwa Natalia Rusli boleh menanda tangani surat kuasa sebagai pengacara setelah diangkat oleh persatuan tersebut.

"Jadi perkumpulan ini (Peradin) mengangkat 24 Februari 2020, dan itu dianggap sah tindakan hukum sebagai berpraktek penanda tanganan kuasa punya hak apalagi sudah magang," tuturnya di PN Jakbar.

Apalagi, SK pengangkatan Natalia Rusli dan juga berita acara sumpah mengacu pada pengangkat Februari 2020 meski dilakukan sumpahnya pada September 2020 silam.

"Boleh pegang kasus, jadi ada satu saksi korban bicara meringankan dari Peradin sendiri karena pengangkatan sebagai Advokat tapi sumpahnya terlambat karena pengaruh pandemi Covid-19," tuturnya.

Farlin Marta yang juga Kuasa Hukum Natalia Rusli menambahkan, surat kuasa dan perjanjian secara hukum atas Verawati dan Roni Sumenep adalah tanda tangan mereka masing-masing serta asli.

Kemudian saksi Sunhon, juga mengakui bahwa kantor Master Trust Law Firm sudah bekerja sesuai dengan surat kuasa.

Sehingga, secara pekerjaan Natalia Rusli, sudah bertanggungjawab atas perkara yang ditanganinya hingga selesai.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT