ADVERTISEMENT

Pensiunan Polisi Didakwa Oplos Beras Bulog

Jumat, 31 Maret 2023 05:00 WIB

Share
PU saat membacakan dakwaan terdakwa Ali Nurdin di Pengadilan Negeri. (haryono)
PU saat membacakan dakwaan terdakwa Ali Nurdin di Pengadilan Negeri. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG,  POSKOTA.CO.ID – Ali Nurdin pensiunan Polri didakwa melakukan pengoplosan beras Bulog oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (30/3/2023).

Selain Ali Nurdin yang juga pengusaha beras di Pasar Kranggot, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, JPU juga mendakwa 6 pengusaha beras lainnya yaitu Tolib dan Husen pemilik toko beras Sahabat, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak.

Kemudian, Idris pemilik penggilingan padi di Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Fahrudin pemilik penggilingan padi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Hamid dan Bakhrudin pemilik toko beras Ainul Yakin Kota Serang.

Dalam dakwaan, JPU Kejati Banten Pujiyati mengatakan pada November 2022, Ali Nurdin memesan beras Bulog sebanyak 10 ton, senilai Rp92 juta atau sekitar Rp9.200 per kilogram.

"Beras itu kemudian dikirim ke gudang milik terdakwa di Lingkungan Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon," katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Nelson Angkat disaksikan kuasa hukum terdakwa.

Setelah membeli beras Bulog, Pujiyati menambahkan Ali Nurdin kembali memesan beras lokal dari penggilingan padi di Serang sebanyak 10 ton, pada Januari 2023 senilai Rp113 juta atau sekitar Rp11.300 per kilogram.

"Pada Februari terdakwa menyuruh karyawan terdakwa yang bernama Ian, Yanto, Agus dan Suhendi Alias Hendi untuk mengoplos atau mencampur beras Bulog dengan beras lokal," tambahnya.

Pujiyati mengungkapkan beras bulog berukuran 50 kilogram dicampur dengan 2 karung beras lokal denhan ukuran 25 kilogram. Kedua jenis beras itu kemudian diaduk hingga merata.

"Kemudian di masukkan ke dalam karung beras merek SB list hijau ukuran 25 kilogram yang terdakwa beli dari saudara Nadi (tempat sablon karung beras-red) yang berlokasi di Kasemen Kota Serang Banten dengan harga Rp1,9 juta per bal," ungkapnya.

Pujiyati menegaskan setelah dipacking ulang dengan karung beras merk SB berukuran 25 kilogram, total yang dihasilkan dari pencampuran beras bulog dan lokal sebanyak 748 karung beras berukuran 25 kilogram dan 60 karung beras berukuran 5 kilogram.

"Beras Bulog dan beras lokal yang di campur sebanyak 19 ton. Dikirim ke Toko beras Umi, Toko Beras Amanah dan Toko Beras Semoga Berkah untuk dijual, namun ada juga yang terdakwa simpan dalam gudang beras milik terdakwa," tegasnya.

Pujiyati menambahkan dari hasil  pengoplosan beras bulog dengan beras lokal itu, Ali Nurdin dapat menjual sebanyak 246 karung beras berukuran 25 kilogram, dengan keuntungan sebesar Rp10 ribu dan Rp3 ribu untuk beras berukuran 5 kilogram.

"Sehingga terdakwa mendapat total keuntungan dari perbuatan terdakwa saat ini sebesar Rp. 2.463.000," tambahnya.

Pujiyati menegaskan terdakwa yang melakukan pengoplosan beras bulog dengan beras lokal, telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Karena sudah mengganti dan merubah kemasan beras Bulog dengan kemasan merek lain, serta dengan ukuran yang lebih kecil dari seharusnya. Terdakwa membeli beras Bulog kemudian di campur dengan beras lokal, untuk mencari keuntungan yang lebih besar," tegasnya.

Usai pembacaan dakwaan terdakwa Ali Nurdin, Idris, Fahrudin, Hamid dan Bakhrudin tidak melakukan eksepsi. Sementara terdakwa Tolib dan Husen mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan. (haryono)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT