BOGOR – Satu pengoplos gas bersubsidi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram diamankan petugas Polres Bogor. Kasus ini diungkap Sat Reskrim Polres Bogor, atas laporan warga yang mengaku, gas bersubsidi 3 Kg sulit didapat. Sat Reskrim Polres Bogor yang bergerak menyelidiki informasi ini, dan mengungkap pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 Kg ke tabung gas 12 Kg. Pelaku menjalankan bisnis ini di Kampung Pasir Jeruk, RT 01/03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Pengusaha ilegal ini ditangkap Selasa (15/10/2019). Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni mengatakan, pelaku membeli gas 3 Kg dari warung-warung diwilayah Rumpin. Setelah itu, pelaku mengoplos isi gas 3 Kg ke ukuran 12 Kg. Dengan regulator suntikan yang dimodifikasi, pelaku bisa memindahkan isi gas. Setelah isi gas berpindah ke tabung ukuran 12 Kg, pelaku menjual kembali ke rumah-rumah makan dan restoran di wilayah Tanggerang dan Jakarta dengan harga non subsidi. "Pelaku dari satu warung beli 4 tabung 3 Kg. Lalu pindah lagi ke warung lain. Pelaku menyasar semua warung yang jual gas subsidi. Setelah gas subsidi terkumpul, pelaku pindahkan isinya ke tabung 12 Kg. Ini praktek ilegal yang berbahaya,"kata AKBP Joni kepada wartawan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan KM. Dia merupakan pemilik usaha pengoplosan gas bersubsidi. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, 3 unit mobil grandmax bak terbuka, 434 buah tabung gas elpiji 3 Kg yang masih ada isinya, 10 buah tabung gas elpiji 3 Kg yang sudah kosong, 2 buah tabung gas elpiji 12 Kg kosong, 20 buah tabung gas 50 Kg yang ada isinya, 1 buah timbangan elektronik dan 24 buah selang suntikan. Atas perbuatannya, pelaku di ancam Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) b dan c UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 53 b,c dan d UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau pasal 32 ayat (2) jo pasal 30 UU nomor 02 tahun 1981 tentang Meterology Legal. "Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan denda lebih dari Rp30 miliar," tegas AKBP Joni kepada wartawan di Mapolres Bogor. (yopi/tri)

Oplos Gas Bersubsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Pelaku Dibekuk Polisi
Selasa 15 Okt 2019, 14:45 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar Dua Tersangka Pengoplos Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Selasa 06 Apr 2021, 19:46 WIB

Kapok! Nekat Oplos Gas Subsidi, Dua Orang di Tangsel Dibekuk
Rabu 28 Sep 2022, 09:18 WIB

6 Penyuntik Gas Bersubsidi Digulung Personil Unit Reskrim Polsek Ciwandan
Kamis 06 Okt 2022, 15:00 WIB

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pengoplos Gas Bersubsidi di Rumpin Bogor
Kamis 27 Okt 2022, 22:18 WIB

Pensiunan Polisi Didakwa Oplos Beras Bulog
Jumat 31 Mar 2023, 05:00 WIB

Tempat Penyuntikan Gas Bersubsidi Digerebek, 4 Pelaku 5 Kendaraan dan 1.208 Tabung Diamankan
Selasa 19 Sep 2023, 12:48 WIB

Lokasi Penyuntikan Gas Bersubsidi Beromset Rp 1 Miliar di Karang Tengah Digerebeg Polda Banten
Rabu 13 Des 2023, 13:51 WIB

News Update
Beli Emas Saat Harga Tinggi? Ini Strateginya Agar Tetap Untung
09 Mei 2025, 17:10 WIB

Usai Viral, Pemotor Ngaku Anak Pensiunan Polisi di Maros Akhirnya Minta Maaf
09 Mei 2025, 17:09 WIB

Cara Cek dan Bayar WiFi IndiHome Pakai Aplikasi DANA, Lebih Mudah dan Anti Ribet
09 Mei 2025, 17:08 WIB

Link Live Streaming Piala Asia Futsal Putri 2025: Timnas Indonesia vs Thailand Main Pukul 19.00 WIB, Klik Sekarang Gratis!
09 Mei 2025, 17:00 WIB

Pemkot Depok Perluas Car Free Day hingga Jalan Arif Rahman Hakim
09 Mei 2025, 16:59 WIB

Tyronne del Pino Buka Suara Kepindahannya ke Malut United: Saya Ingin Selebrasi dengan Bobotoh
09 Mei 2025, 16:59 WIB

4 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2025, Coba Sekarang!
09 Mei 2025, 16:57 WIB

15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 9 Mei 2025
09 Mei 2025, 16:50 WIB

Keluarga Korban TPPO Asal Bekasi Laporkan 2 Orang yang Menyalurkan Soleh Darmawan ke Kamboja
09 Mei 2025, 16:47 WIB

Waspada! Pinjol Ilegal Bisa Meretas Kontak WhatsApp, Begini Cara Menghindarinya
09 Mei 2025, 16:45 WIB

Cara Bebas Utang Pinjaman Online Legal dan Ilegal, Pasti Berhasil!
09 Mei 2025, 16:43 WIB

Jangan Takut Diteror DC Lapangan! Ini 4 Pesan OJK Saat Kamu Galbay Pinjol
09 Mei 2025, 16:42 WIB

Korban TPPO Asal Bekasi Diekshumasi, Polisi Sebut Hasil Autopsi Tunggu 2 Minggu
09 Mei 2025, 16:36 WIB

Raih Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Cair ke E-Wallet, Cek Rekomendasinya!
09 Mei 2025, 16:36 WIB

Prediksi Line Up Persib Bandung vs Barito Putera di BRI Liga 1 2024/2025
09 Mei 2025, 16:35 WIB

AYO! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Ini Bisa Cair Langsung ke Dompet Elektronik Sekarang!
09 Mei 2025, 16:32 WIB

Coba Game Penghasil Saldo DANA hingga Ratusan Ribu, Cuma Modal Rebahan!
09 Mei 2025, 16:27 WIB
