ADVERTISEMENT

Oplos Gas Bersubsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Pelaku Dibekuk Polisi

Selasa, 15 Oktober 2019 14:45 WIB

Share
Oplos Gas Bersubsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Pelaku Dibekuk Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR –  Satu pengoplos gas  bersubsidi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram diamankan petugas  Polres Bogor. Kasus ini diungkap Sat Reskrim Polres Bogor, atas laporan warga yang mengaku, gas bersubsidi 3 Kg sulit didapat. Sat Reskrim Polres Bogor yang bergerak menyelidiki informasi ini, dan mengungkap pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 Kg ke tabung gas 12 Kg. Pelaku menjalankan  bisnis ini di Kampung Pasir Jeruk, RT 01/03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Pengusaha ilegal ini ditangkap Selasa (15/10/2019). Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni mengatakan, pelaku membeli gas 3 Kg dari warung-warung diwilayah Rumpin. Setelah itu, pelaku mengoplos isi gas 3 Kg ke ukuran 12 Kg. Dengan regulator suntikan yang dimodifikasi, pelaku bisa memindahkan isi gas. Setelah isi gas berpindah ke tabung ukuran 12 Kg, pelaku menjual kembali ke rumah-rumah makan dan restoran di wilayah Tanggerang dan Jakarta dengan harga non subsidi. "Pelaku dari satu warung beli 4 tabung 3 Kg. Lalu pindah lagi ke warung lain. Pelaku menyasar semua warung yang jual gas subsidi. Setelah gas subsidi terkumpul, pelaku pindahkan isinya ke tabung 12 Kg. Ini praktek ilegal yang berbahaya,"kata AKBP Joni kepada wartawan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan KM. Dia merupakan pemilik usaha pengoplosan gas bersubsidi. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, 3 unit mobil grandmax bak terbuka, 434 buah tabung gas elpiji 3 Kg yang masih ada isinya,  10 buah tabung gas elpiji 3 Kg yang sudah kosong, 2 buah tabung gas elpiji 12 Kg kosong, 20 buah tabung gas 50 Kg yang ada isinya, 1 buah timbangan elektronik dan 24 buah selang suntikan. Atas perbuatannya, pelaku di ancam Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) b dan c UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 53 b,c dan d UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau pasal 32 ayat (2) jo pasal 30 UU nomor 02 tahun 1981 tentang Meterology Legal. "Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan denda lebih dari Rp30 miliar," tegas AKBP Joni kepada wartawan di Mapolres Bogor.  (yopi/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT