JAKARTA - Enam tersangka pengoplos gas elpiji ukuran 3 kilogram (Kg) ke tabung gas elpiji ukuran 12 kg diringkus polisi. Penangkapan terhadap Adn, LA, RSM, KND, KSN, dan YEP dilakukan setelah adanya laporan dari warga ang resah karena adanya dugaan kecurangan dilakukan sejumlah oknum agen gas elpiji. "Gas elpiji kebutuhan pokok tentunya masyarakat langsung membeli saja. Dan kita ga tau di situ ada pelanggaran pidana baik untuk tabung 3 kg, dimasukkan ke 12 kg," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Jalan Mabes TNI Delta 5, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019). Ia menambahkan, ada empat laporan terkait kasus pengoplosan gas elpiji tersebut. Kasus ini pun dinamakan oplosan dokter. Sebab, pengoplosan gas elpiji ini dilakukan dengan cara menggunakan alat bantu berupa pipa regulator yang berfungsi memindahkam isi dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas kosong berukuran 12 kg. "Jadi ini dinamakan oplosan dokter. Di mana dilakukan dengan cara menyuntik seperti dokter," imbuhnya. Lebih lanjut Kasubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum menerangkan, satu tabung gas elpiji 12 kg diisi dengan gas yang berasal dari empat tabung gas elpiji 3 kg. Kemudian, gas elpiji 12 kg ini pun dijual lebih murah, yakni Rp. 135 ribu. Padahal biasanya, harga gas elpiji 12 kg dijual seharga Rp. 165 ribu. "Mereka jual di pasaran seharga Rp. 135 ribu sampai Rp. 150 ribu, keuntungan mereka untuk satu gas ini Rp. 65 ribu hingga Rp 75 ribu. Makanya mereka sangat tergiur dengan keuntungan yang cukup besar tersebut," jelas Ganis. Keenam tersangka tersebut melancarkan aksinya di rumah yang berlokasi di Jalan Mabes TNI Delta 5 Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak satu tahun belakangan. Sementara itu tersangka ADN dan LA, baru tiga bulan bergabung dengan komplotan tersebut. Ia mengungkapkan kalau gas elpiji hasil oplosan komplotan dijual di toko kelontong sekitar Jakarta. Keenam tersangkan ini dikenakan Pasal 62 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan terancam hukuman paling lama lima tahun penjara. (cw2/b)

Warga Resah, Polisi Ungkap Oplos Dokter
Selasa 22 Jan 2019, 18:37 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kapok! Nekat Oplos Gas Subsidi, Dua Orang di Tangsel Dibekuk
Rabu 28 Sep 2022, 09:18 WIB

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pengoplos Gas Bersubsidi di Rumpin Bogor
Kamis 27 Okt 2022, 22:18 WIB

Pensiunan Polisi Didakwa Oplos Beras Bulog
Jumat 31 Mar 2023, 05:00 WIB

News Update
Saldo DANA Gratis Rp295.000 Bisa Cair dengan Mudah ke Akun Dompet Elektronik Anda, Cek Caranya di Sini
09 Mei 2025, 15:56 WIB

Kabar Gembira! Siswa dari 6 Wilayah Ini Berhasil Terima Dana Bantuan PIP 2025 hingga Rp1.800.000, Simak Selengkapnya
09 Mei 2025, 15:55 WIB

Bagaimana Cara Transfer Saldo DANA ke GoPay? Berikut Langkah Mudahnya
09 Mei 2025, 15:50 WIB

Bansos BPNT Mei 2025 Tahap 2 Cair, Ini Nominal dan Jadwal Penyalurannya
09 Mei 2025, 15:50 WIB

2 Pindar Cepat Cair dan Bunga Ringan, Cocok untuk Modal Usaha
09 Mei 2025, 15:37 WIB

Kena Blacklist BI Checking, Apakah Masih Bisa Ajukan Pinjol? Cek di Sini
09 Mei 2025, 15:34 WIB

Saldo Dana Bansos Masuk ke Kartu KKS KPM Jumat 9 Mei 2025, Cek Selengkapnya!
09 Mei 2025, 15:33 WIB

Hari Ini Jumat 9 Mei 2025 Kamu Bisa Klaim Saldo DANA Gratis Puluhan Ribu, Cek di Sini
09 Mei 2025, 15:33 WIB

Pemprov Jakarta Impor Sapi dari Australia untuk Ketahanan Pangan dan Stabilkan Harga
09 Mei 2025, 15:31 WIB

Ada Pemain Langka Gratis Menanti, Klaim 60+ Kode Redeen FC Mobile Terbaru Hari Ini 9 Mei 2025
09 Mei 2025, 15:30 WIB

Jakarta Duduki Peringkat 2 Kasus Judi Online, Pengamat Minta Pemprov Fokus Berantas Judol
09 Mei 2025, 15:22 WIB

Butuh Uang Cepat? Ini Tips Ampuh agar Pinjaman Online Langsung Cair!
09 Mei 2025, 15:13 WIB

Viral Pengamen Ngamuk Pecahkan Kaca Bus, Diduga Tak Diberi Izin Masuk untuk Ngamen
09 Mei 2025, 15:12 WIB

Pramono Anung Sebut Kampanye Anti Judi Online Tak Efektif Jika Situsnya Masih Aktif
09 Mei 2025, 15:10 WIB

Cuan Terus Lewat Aplikasi Penghasil Uang, Dompet Elektronik Terisi Saldo DANA Gratis Rp205.000
09 Mei 2025, 15:03 WIB

Viral Edit Foto Prabowo dan Jokowi Jadi Meme, Siapa Wanita Insial SSS yang Kini Ditahan Polisi?
09 Mei 2025, 15:01 WIB

Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp600.000 Tanpa Undang Teman? Coba 5 Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya Ini
09 Mei 2025, 15:00 WIB
.jpg)
Saat yang Tepat untuk Mengajukan Pinjaman di Pindar Menurut OJK
09 Mei 2025, 15:00 WIB

Berantas Premanisme, Polda Metro Jaya Ambil Langkah Ini
09 Mei 2025, 14:56 WIB
