ADVERTISEMENT

Warga Resah, Polisi Ungkap Oplos Dokter

Selasa, 22 Januari 2019 18:37 WIB

Share
Warga Resah, Polisi Ungkap Oplos Dokter

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Enam tersangka pengoplos gas elpiji ukuran 3 kilogram (Kg) ke tabung gas elpiji ukuran 12 kg diringkus polisi. Penangkapan terhadap Adn, LA, RSM, KND, KSN, dan YEP dilakukan setelah adanya laporan dari warga ang resah karena adanya dugaan kecurangan dilakukan sejumlah oknum agen gas elpiji. "Gas elpiji kebutuhan pokok tentunya masyarakat langsung membeli saja. Dan kita ga tau di situ ada pelanggaran pidana baik untuk tabung 3 kg, dimasukkan ke 12 kg," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Jalan Mabes TNI Delta 5, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019). Ia menambahkan, ada empat laporan terkait kasus pengoplosan gas elpiji tersebut. Kasus ini pun dinamakan oplosan dokter. Sebab, pengoplosan gas elpiji ini dilakukan dengan cara menggunakan alat bantu berupa pipa regulator yang berfungsi memindahkam isi dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas kosong berukuran 12 kg. "Jadi ini dinamakan oplosan dokter. Di mana dilakukan dengan cara menyuntik seperti dokter," imbuhnya. Lebih lanjut Kasubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum menerangkan, satu tabung gas elpiji 12 kg diisi dengan gas yang berasal dari empat tabung gas elpiji 3 kg. Kemudian, gas elpiji 12 kg ini pun dijual lebih murah, yakni Rp. 135 ribu. Padahal biasanya, harga gas elpiji 12 kg dijual seharga Rp. 165 ribu. "Mereka jual di pasaran seharga Rp. 135 ribu sampai Rp. 150 ribu, keuntungan mereka untuk satu gas ini Rp. 65 ribu hingga Rp 75 ribu. Makanya mereka sangat tergiur dengan keuntungan yang cukup besar tersebut," jelas Ganis. Keenam tersangka tersebut melancarkan aksinya di rumah yang berlokasi di Jalan Mabes TNI Delta 5 Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak satu tahun belakangan. Sementara itu tersangka ADN dan LA, baru tiga bulan bergabung dengan komplotan tersebut. Ia mengungkapkan kalau gas elpiji hasil oplosan komplotan dijual di toko kelontong sekitar Jakarta. Keenam tersangkan ini dikenakan Pasal 62 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan terancam hukuman paling lama lima tahun penjara. (cw2/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT