Dengan Tangan Diborgol, Natalia Rusli Diserahkan Polres Jakbar ke Kejaksaan

Kamis, 30 Maret 2023 18:55 WIB

Share
Tersangka Natalia Rusli diserahkan ke Kejaksaan usai berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya dinyatakan lengkap. (Ist)
Tersangka Natalia Rusli diserahkan ke Kejaksaan usai berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya dinyatakan lengkap. (Ist)

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Berkas perkara tersangka kasus penipuan dan penggelapan yakni pengcara Natalia Rusli dinyatakan rampung atau P21. Tersangka saat ini telah diserahkan ke Kejaksaan.

"Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, Kamis (30/3/2023).

Sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi, tersangka Natalia Rusli dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Nampak Natalia Rusli mengenakan pakaian oranye.

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Natalia Rusli telah melakukan rangkaian pemeriksann kesehetan oleh tim Dokkes Polres Metro Jakarta Barat.

"Setelah diserahkan kepihak Kejaksaan artinya perkara ini sudah menjadi tanggungjawab dari Kejaksaan dan tidak lama lagi perkara tersebut akan segera disidangkan," paparnya.

 

Sebelumnya, pengacara Natalia Rusli ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan kepada korban investasi bodong KSP Indosurya. Ia terbukti menggelapkan uang senilai Rp 45 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan dalam aksinya Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.

"Yang mana korban merupakan salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (27/3/2023).

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar