Dengan Tangan Diborgol, Natalia Rusli Diserahkan Polres Jakbar ke Kejaksaan

Kamis 30 Mar 2023, 18:55 WIB
Tersangka Natalia Rusli diserahkan ke Kejaksaan usai berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya dinyatakan lengkap. (Ist)

Tersangka Natalia Rusli diserahkan ke Kejaksaan usai berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya dinyatakan lengkap. (Ist)

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Berkas perkara tersangka kasus penipuan dan penggelapan yakni pengcara Natalia Rusli dinyatakan rampung atau P21. Tersangka saat ini telah diserahkan ke Kejaksaan.

"Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, Kamis (30/3/2023).

Sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi, tersangka Natalia Rusli dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Nampak Natalia Rusli mengenakan pakaian oranye.

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Natalia Rusli telah melakukan rangkaian pemeriksann kesehetan oleh tim Dokkes Polres Metro Jakarta Barat.

"Setelah diserahkan kepihak Kejaksaan artinya perkara ini sudah menjadi tanggungjawab dari Kejaksaan dan tidak lama lagi perkara tersebut akan segera disidangkan," paparnya.

 

Sebelumnya, pengacara Natalia Rusli ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan kepada korban investasi bodong KSP Indosurya. Ia terbukti menggelapkan uang senilai Rp 45 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan dalam aksinya Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.

"Yang mana korban merupakan salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (27/3/2023).

 

Dalam perkara ini, Natalia Rusli menjanjikan korban bahwa dirinya bisa mengusahakan untuk mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

"Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditanda tangani pada tanggal 16 April 2020, namun sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya," papar Andri.

Andri menegaskan saat itu Natalia Rusli belum disumpah dan dilantik sebagai advokat atau pengacara, sesuai dengan surat keterangan dari pengadilan tinggi Banten.

"Kalau sekarang sudah. Kalau saat kasus awal belum. Makanya saya jelaskan pada saat 16 April tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggak 15 September 2020, jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di Pengadilan," tuturnya.

Andri menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman apakah tersangka punya masalah lain diluar perkara penipuan dengan korban investasi bodong KSP Indosurya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (Pandi)

Berita Terkait
News Update