Satpol PP menyegel tempat hiburan malam yang nekat beroperasi saat Ramadhan di Kabupaten Bogor. (foto: panca)

Bogor

7 Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bogor Disegel Satpol PP, Beroperasi Saat Ramadhan

Kamis 30 Mar 2023, 06:15 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bogor yang masih membandel beroperasi saar Ramadhan disegel petugas Satpol PP dan Garnisun Bogor.

Kasatpol-PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, petugas gabungan menyidak sejumlah yang berada di Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Kemang dan Kecamatan Parung.

Dari hasil inspeksi ini, sedikitnya ada 9 wanita penghibur dan ratusan botol minuman keras (miras) pun diamankan oleh petugas.

Pantauan di lokasi, satu dari belasan malam yang terkena sidak ini menangis lantaran tak ingin dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor.

"Jadi kita malam ini mengevaluasi surat edaran larangan THM beroperasi selama puasa, ternyata dalam evaluasi tersebut banyak THM disini masih yang buka di blok empang, Kecamatan Kemang," kata Cecep Imam.

Dari THM yang beroperasi ini pun petugas mengangkut 9 wanita penghibur untuk dibawa dan di assesment di Mako Satpol PP Kabupaten Bogor.

"Disinyalir ada 9 perempuan dan akan kita periksa, jadi saya harap kepada seluruh pengusaha hotel, resto atau karaoke jangan membandel, pedomani himbauan yang telah dikeluarkan melalui surat edaran," tegasnya.

Bahkan, terhadap tujuh tempat karaoke yang disebut Kasatpol-PP ini tak berizin, petugas bakal melakukan pembongkaran dalam waktu dekat.

"Karena jelas melanggar, selain tak memiliki izin, ini pun tempat berulang kali kita lakukan pembongkaran, jadi tindak lanjutnya selain melakukan penyegelan akan kita lakukan pembongkaran pada tempat ini," ujar Cecep Imam.

Lebih lanjut, Cecep Imam menjelaskan, selain di Kecamatan Kemang, pihaknya pun menyisir Kecamatan lainnya seperti Kecamatan Sukaraja dan Cibinong.

Dari ke dua Kecamatan tersebut, petugas gabungan yang beroperasi pun berhasil menyita 445 botol miras berbagai merk.


"Di Sukaraja kita menyita 200 botol, sedangkan di Cibinong kita menyita 245 botol miras tanpa izin edar dan seperti diketahui pemkab Bogor telah mengeluarkan himbauan kepada seluruh tempat hiburan melalui Camat," kata Cecep Imam.

Diketahui, tambahnya, Pemkab Bogor tidak pernah mengeluarkan dan mengatur izin tentang peredaran miras di Kabupaten Bogor.

"Peraturan daerah (Perda)nya belum pernah diatur di Kabupaten Bogor, jadi kami tidak ragu saat melihat minuman, saya jamin itu (minuman) tidak memiliki izin edar, karena perda yang mengatur tentang miras di Kabupaten Bogor," tambahnya.

Menurutnya, surat edaran Bupati yang disampaikan kepada para pengusaha melalui Camat sudah cukup untuk dipedomani dan diikuti.

"Di bulan suci Ramadan mari kita  saling menghargai agar pelaksanaan bulan suci Ramadan berjalan dengan khidmat," paparnya.

Bahkan, Cecep Imam pun menegaskan bahwa jajaran Satpol-PP bersama Garnisun akan terus akan melakukan penertiban di 40 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor

"Jadi sekali lagi kepada pengusaha sya himbau untuk menaati surat edaran yang diedarkan ke setiap tempat hiburan, dan tempat lainnya," pungkasnya. (Panca Aji)

Tags:
satpol ppPemkab BogorTempat Hiburan MalamTHM Disegelramadhan 1444 h

Reporter

Administrator

Editor