Polisi Bubarkan THM di Kragilan Serang, 12 Wanita Penghibur Diamankan

Minggu 30 Jul 2023, 15:20 WIB
Polisi membubarkan THM dan mengamankan belasan wanita penghibur di Kragilan, Serang. (Ist)

Polisi membubarkan THM dan mengamankan belasan wanita penghibur di Kragilan, Serang. (Ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Petugas gabungan Polres Serang membubarkan tempat hiburan malam (THM) di Desa Sentul, Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (29/7/2023) malam. 

Tak hanya itu, sebanyak 12 wanita penghibur yang ada di lokasi turut diamankan petugas.

Kapolres Serang, Kombes Wiwin Setiawan mengatakan penindakan tempat hiburan malam di wilayah hukumnya, merupakan bagian dari Penanggulangan Situasi Rawan, Antisipasi Begal (Nasi Rabeg) di wilayah hukumnya.

"Kegiatan patroli presisi dan patroli  terhadap warung remang - remang di Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa Sentul Kragilan dalam program Commander wish Nasi Rabeg," katanya kepada Poskota, Minggu (30/7/2023).

Wiwin menjelaskan dalam kegiatan itu ditemukan adanya aktivitas tempat hiburan malam di Desa Sentul, yang kedapatan menjual minuman keras dan layanan wanita penghibur.

"Diketahui kegiatan warung remang - remang tersebut menyediakan minuman beralkohol dan wanita penghibur," jelas mantan Kapolres Lebak.

Wiwin mengungkapkan ada sekitar belasan wanita penghibur di lokasi tersebut. Dari pendataan identitas, hanya ada 8 perempuan yang kedapatan membawa Kartu Tanda Identitas (KTP).

"Empat perempuan tidak membawa KTP, inisialnya Sa (23) mengaku dari Kota Serang, Ay (20) dan Ro (20) warga Kabupaten Serang, serta EM (40) asal Kabupaten Pandeglang," ungkapnya.

Wiwin menerangkan dari temuan adanya penjualan minuman keras, dan penyediaan wanita penghibur, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan membubarkan aktivitas di tempat hiburan malam tersebut.

"Kami melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan pendataan dan membubarkan aktivitas warung remang - remang yang buka," terang alumni Akpol 2002.

Menurut Wiwin, penjualan minuman keras dan wanita penghibur tersebut, dikhawatirkan dapat mengganggu kemanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. 

Berita Terkait
News Update