ADVERTISEMENT
Selasa, 20 Februari 2024 12:22 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tempat hiburan malam ilegal di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dibongkar.
Hal itu bagian dari tindakan tegas Pemkot Serang terhadap tempat hiburan malam ilegal. Pembongkaran dilakukan akibat pemilik tempat hiburan malam masih beroperasi meski disegel.
Ahmad Abdul Hadi, warga Kalodran mengatakan, ada tiga tempat hiburan malam yang dibongkar Pemkot Serang.
"Ini sudah disegel ternyata masih tetap dilaksanakan, belum ada izin dan akhirnya dibongkar. Tempat lokalisasi hiburan malam," katanya, Selasa (20/2/2024).
Ia menyebutkan, keberadaan tempat hiburan malam di Kalodran pernah ditertibkan beberapa kali oleh Pemkot Serang.
Mereka bandel tetap beroperasi. Sehingga dilaporkan warga yang merasa resah dan terganggu untuk ditindak tegas.
"Ada laporan dari warga yang terganggu. Kalau yang di sini sudah lama. Sudah beberapa kali ditertibkan berjalan terus, padahal sudah disegel. Ternyata dari pihak yang punya bikin pintu lagi," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat menyebutkan, bangunan yang dibongkar bagian dari bangunan liar tanpa memiliki izin.
"Saya bersama Ulama dan tokoh masyarakat Kota Serang, kami hari ini membongkar bangunan liar di sepadan jalan," ujarnya.
Pihaknya berharap pembongkaran dapat berjalan lancar demi kemaslahatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT