ADVERTISEMENT

Kerap Beroperasi Meski telah Disegel, Pemkot Serang Bongkar Tempat Hiburan Malam Ilegal

Selasa, 20 Februari 2024 12:22 WIB

Share
Bangunan liar yang dijadikan tempat hiburan malam saat dibongkar alat berat (Bilal)
Bangunan liar yang dijadikan tempat hiburan malam saat dibongkar alat berat (Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tempat hiburan malam ilegal di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dibongkar.

Hal itu bagian dari tindakan tegas Pemkot Serang terhadap tempat hiburan malam ilegal. Pembongkaran dilakukan akibat pemilik tempat hiburan malam masih beroperasi meski disegel.

Ahmad Abdul Hadi, warga Kalodran mengatakan, ada tiga tempat hiburan malam yang dibongkar Pemkot Serang.

"Ini sudah disegel ternyata masih tetap dilaksanakan, belum ada izin dan akhirnya dibongkar. Tempat lokalisasi hiburan malam," katanya, Selasa (20/2/2024).

Ia menyebutkan, keberadaan tempat hiburan malam di Kalodran pernah ditertibkan beberapa kali oleh Pemkot Serang.

Mereka bandel tetap beroperasi. Sehingga dilaporkan warga yang merasa resah dan terganggu untuk ditindak tegas.

"Ada laporan dari warga yang terganggu. Kalau yang di sini sudah lama. Sudah beberapa kali ditertibkan berjalan terus, padahal sudah disegel. Ternyata dari pihak yang punya bikin pintu lagi," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat menyebutkan, bangunan yang dibongkar bagian dari bangunan liar tanpa memiliki izin.

"Saya bersama Ulama dan tokoh masyarakat Kota Serang, kami hari ini membongkar bangunan liar di sepadan jalan," ujarnya.

Pihaknya berharap pembongkaran dapat berjalan lancar demi kemaslahatan masyarakat.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Bilal Hardiansyah
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT