BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Bogor kembali dirazia Satpol PP, lantaran nekat beroperasi saat bulan Ramadhan. Petugas juga menyita ribuan minuman keras (miras).
Razia itu, dilakukan dilakukan Satpol PP bersama Garnisun 0606 Bogor di sejumlah Kecamatan yang berada di Kabupaten Bogor. Yang mana diantaranya adalah Kecamatan Cibinong, Megamendung, Cigombong dan Kecamatan Ciomas.
KasieOps Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, pihaknya melakukan razia dalam rangka meningkatkan kesiap-siagaan dalam mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor.
Di Kecamatan Ciomas, kata Rhama, tepatnya di terminal Laladon, petugas menyasar 4 warung yang didapati menjual miras.
"Pada lokasi tersebut terdapat 4 warung yang didapati menjual miras dengan jumlah total minuman yang diamankan 1.079 botol miras dari berbagai jenis merk," ungkapnya melalui keterangannya, Kamis (6/4/2023).
Untuk di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, tepatnya di Kecamatan Cibinong, petugas mendapati adanya dua panti pijat yang masih beroperasi.
"2 panti pijat ditertibkan dan dipasang PPNS line agar tidak beroperasi kembali selama bulan Ramadhan," terangnya.
Tak berbeda dengan Cibinong, di Kecamatan Megamendung pun Satpol PP menemukan masih adanya panti pijat yang tak mengindahkan Surat Edaran Bupati.
"Satu panti Pijat didapati masih beroperasi selama bulan Ramadhan dan tindak lanjut di pasang ppns line di lokasi tersebut," paparnya.
Sedangkan di Kecamatan Cigombong, petugas Satpol PP yang didampingi oleh Garnisun 0606 Bogor pun mendatangi lapo yang ada di Kecamatan tersebut.
"Di lokasi petugas mendapati lapo menjual tuak, kemudian pemilik warung tersebut di data untuk ditindak lebih lanjut dan diperingati agar tidak kembali menjual tuak," urainya.