Izin Rumah Makan Jadi Kedok, DPRD Nilai Pemkot Serang Tak Tegas Tertibkan Tempat Hiburan Malam

Kamis, 21 September 2023 15:31 WIB

Share
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri (Foto: Bilal)
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri (Foto: Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Izin rumah makan dan restoran dijadikan kedok beroperasinya tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang.

Hal itu dampak dari tidak tegasnya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam melakukan penertibat terhadap THM.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri mengatakan, dalam perda Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) tidak boleh ada yang menjual minuman keras selain Hotel Bintang 5.

Sementara hingga saat ini, hotel di Kota Serang tidak ada yang masuk dalam kategori bintang 5.

"Pemkot kurang tegas, kalau tegas nggak begitu, aturan ditegakan," katanya, Kamis (21/9/2023).

Ia menegaskan, Pemkot Serang harus berani menertibkan THM yang menyalahgunakan izin makanan dan restorat.

"Ya tertibkanlah, apalagi pakai kedok segala itu tambah pelanggaran," tegasnya.

Apalagi, Pemkot pernah beberapaka kali melakukan penyegelan terhadap THM, namun hingga kini kerap buka kembali. 

"Itukan sudah nerkali-kali, komitmen bersama saja untuk warga. Untuk apa kita ada aturan kalau nggak tegas, itu payung hukum untuk action," ucapnya 

Ia menyebutkan, keberadaan THM sudah meresahkan masyarakat. Pengusaha disarankan membuka lapangan pekerjaan baru. Sehingga pekerja yang akan dipecat tidak menjadi alasan tidak ditertibkannya THM.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar