SERANG, POSKOTA.CO.ID – Izin rumah makan dan restoran dijadikan kedok beroperasinya tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang.
Hal itu dampak dari tidak tegasnya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam melakukan penertibat terhadap THM.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri mengatakan, dalam perda Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) tidak boleh ada yang menjual minuman keras selain Hotel Bintang 5.
Sementara hingga saat ini, hotel di Kota Serang tidak ada yang masuk dalam kategori bintang 5.
"Pemkot kurang tegas, kalau tegas nggak begitu, aturan ditegakan," katanya, Kamis (21/9/2023).
Ia menegaskan, Pemkot Serang harus berani menertibkan THM yang menyalahgunakan izin makanan dan restorat.
"Ya tertibkanlah, apalagi pakai kedok segala itu tambah pelanggaran," tegasnya.
Apalagi, Pemkot pernah beberapaka kali melakukan penyegelan terhadap THM, namun hingga kini kerap buka kembali.
"Itukan sudah nerkali-kali, komitmen bersama saja untuk warga. Untuk apa kita ada aturan kalau nggak tegas, itu payung hukum untuk action," ucapnya
Ia menyebutkan, keberadaan THM sudah meresahkan masyarakat. Pengusaha disarankan membuka lapangan pekerjaan baru. Sehingga pekerja yang akan dipecat tidak menjadi alasan tidak ditertibkannya THM.
"Buka lagi saja lapangan kerja apa gitu yang lebih bermanfaat. Usahanya melanggar hukum, janganlah menyalahkan pemerintah lagi. Kita buat perda ada kajiannya," tutupnya. (Bilal)