BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Petugas gabungan dari Pemerintah Kota Bekasi melakukan penyegelan terhadap perumahan milik PT. Hadez Graha Utama, Cikunir, Jatiasih, Kota Bekasi, Pada Selasa (4/4/2023) lalu.
Penyegelan perumahan tersebut disinyalir karena regulasi yang belum sesuai.
Bahkan banyaknya masyarakat yang melaporkan ke camat setempat karena dirugikan atas berdirinya bangunan tersebut.
Sekretaris Dinas Tata Ruang, Edison Effendi mengatakan, kegiatan tersebut bukanlah untuk menghentikan usaha seseorang.
Pihaknya melihat adanya prosedur dan perjanjian, serta merespon adanya aduan dari masyarakat.
Dilokasi penyegelan, disebutkan sejumlah penyebab Pelanggaran.Diantaranya pengabaian tidak ada retribusi serta izin mendirikan bangunan, dan muncul laporan kepada Camat Jatiasih sekitar 260 orang yang telah berkontribusi dalam pembangunan tapi tidak ada kejelasan dari perumahan tersebut.
"Hal ini menjadi keseriusan dan pendindakan tegas untuk perumahan PT. Hadez Graha Utama dan pada hari ini kita resmi segel dan tidak dioperasikan terlebih dahulu," ujar Edison Effendi dalam keterangan melalui siaran humas pers Pemkot Bekasi.
Dari hal itu, Pemkot Bekasi akan melakukan solusi atas kerugian yang dimiliki 260 orang yang telah lapor kepada camat Jatiasih.
"Ditekankan kepada pengusaha untuk melakukan perijinan yang valid dan harus menempuh mencari solusi agar semua masing masing terpecahkan," ungkapnya.
Segala bentuk laporan warga ke Pemkot Bekasi dan Camat Jatiasih untuk menindak tegas ke para pelaku usaha.
Hal ini karena adanya laporan pada bulan Februari yang lalu, masih terdapat penjualan kepada pihak yang ingin mendirikan bangunan di kawasan tersebut.