JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara memafkan pimpinannya, Irjen Teddy Minahasa meski merasa mendapat perintah sesat.
Hal itu disampaikan Dody dalam nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
"Saya AKBP Dody Prawiranegara, insyaAllah sudah memaafkan Teddy Minahasa, insyaAllah saya nggak ada dendam," kata Dody, Rabu (5/4/2023).
Meski demikian, Dody mengaku mendapat pembelajaran dari kasus yang menjeratnya ini. Ia mengatakan bahwa, tak semestinya seorang Kapolda memberikan perintah sesat kepada anak buahnya.
"Hanya kami mendapatkan pelajaran bahwasanya sinar bintang sejati itu harusnya menerangi gelapnya malam, bukan malah membakar melati putih yang hanya mencoba tumbuh dengan jujur dan tulus apa adanya," lanjutnya.
Ia juga meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengakui dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Bukittinggi lantaran sudah bikin gaduh dan menodai kepercayaan masyarakat terhadap dirinya sebagai aparat penegak hukum.
"Permintaan maaf juga dengan hikmat saya ucapkan kepada kedua orang tua saya Yang sangat mencintai saya Ayahanda, Irjen pernawirawan Maman Supratman dan ibunda Endang Sri Wahyuningsih Yang telah menjadi panutan dan membimbing saya selama ini," lanjutnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh anggota kepolisian, agar kejadian yang dialaminya dapat dijadikan contoh dan pembelajaran dalam menerima perintah atasan.
"Jika ternyata perintah itu salah, rekan-rekan harus lawan dengan satu keyakinan, yaitu ingatlah dan sayangi orang tua dan keluarga yang mendukung," pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Putra.