ADVERTISEMENT

Peras PMI, Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 3 Polisi Gadungan

Sabtu, 18 Maret 2023 21:35 WIB

Share
Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan ungkap kasus pemerasan PMI. (Foto/ist)
Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan ungkap kasus pemerasan PMI. (Foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Para tersangka polisi gadungan tersebut pun dijerat Pasal 386 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 365 ayat (1) dan ayat ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 9 tahun penjara.(Veronica Prasetio)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT