ADVERTISEMENT

Memeras Wanita Keluar dari Hotel, Polisi Gadungan Ditangkap Polisi Benaran

Sabtu, 5 Januari 2019 23:11 WIB

Share
Memeras Wanita Keluar dari Hotel, Polisi Gadungan Ditangkap Polisi Benaran

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG- Mengaku polisi lalu memeras wanita yang baru keluar dari hotel di Tangerang. Namun aksi tersangka Z (42) akhirnya berakhir di tahanan Polsek Batu Ceper Tangerang. Ia ditangkap polisi benaran karena dilaporkan korban. Kapolsek Batu Ceper, Kompoll Hidayat Iwan Sabtu (5/1/2019) mengatakan ketika WM keluar dari salah satu hotel di Tangerang ia dibuntuti tersangka Z ketika berjalan ke minimarket tidak jauh dari hotel. Kepada wanita muda itu, Z mengaku polisi dan menuduh korban telah berbuat mesum di dalam hotel. Panik membuat WM menuruti apa yang dikatakan oleh Z termasuk ketika membawanya yang katanya ke kantor polisi naik motor. Dalam perjalanan Z yang juga menunjukkan lencana polisi menawarkan bisa saja tidak dibawa ke kantoe polisi asal memberikan uang Rp 5 jura. Korban langsung memberikannya meski dia tidak berbuat apa-apa di hotel. "Korban sebetulnya merasa ragu dengan pengakuan Polisi gadungan itu, karena takut, dia turuti permintaan pelaku dan kemudian melaporkannya ke kami," kata Kapolsek Batu Ceper, Kompol Hidayat Iwan, Sabtu (5/1/2019). Namun pria mengaku polisi tersebut meminta uang kepada korban agar tidak diproses. "Tersangka meminta uang Rp 5 juta dan korban menurutinya karena takut. Tapi setelah itu korban langsung lapor ke kami," kata Kapolsek. Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Batuceper langsung bergerak untuk meringkus polisi gadungan yang meresahkan masyarakat ini. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap pelaku yang tak jauh dari lokasi pemerasan. "Tersangka kami tangkap saat sedang menghitung uang hasil memeras," terangnya. Dari tersangka, polisi menyita uang tunai Rp 5,2 juta, dua cincin emas korban, berikut sepeda motor dan seragam dinas kepolisian. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pemerasan yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun. (b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT