ADVERTISEMENT

Peras Toko Minuman Rp 6 Juta, 2 Polisi Gadungan Diciduk Polisi

Senin, 5 Agustus 2019 14:53 WIB

Share
Peras Toko Minuman Rp 6 Juta, 2 Polisi Gadungan Diciduk Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Dua polisi gadungan dibekuk polisi usai memeras dan mengancam pemilik toko minuman di depan pasar inpres Grogol Petamburan Jakarta Barat. Karena ketakutan pemilik toko menyerahkan uang Rp 6 juta dari Rp 10 juta yang diminta. Selain dua tersangka, DS, dan SN, polisi juga mengamankan rekannya AW yang ikut menikmati uang hasil kejahatan. Satu rekan tersangka lagi yaitu AL masih diburu. Dari para tersangka polisi menyita dua lencana Korps Lidik Krimsus RI Investigasi dan uang tunai Rp 2 juta. Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe P Birana mengatakan, aksi pemerasan itu berawal korban, Lenny Ida (33) didatangi oleh dua orang yang mengaku sebagai petugas penyidik Korps Lidik Krimsus RI Investigasi. Kedua tersangka DS dan SN, kemudian meminta uang Rp 10 juta kepada korban warga Rusun Polri Kedaung Kaliangke, Cengkareng Jakarta Barat tersebut. Para tersangka meminta uang lantaran toko milik korban menjual minuman beralkohol yang dilarang undang-undang di depan pasar inpres Grogol Petamburan Jakarta Barat. Untuk meyakinkan korban, dua tersangka menunjukan 2 lencana Korps Lidik Krimsus RI Investigasi. "Tersangka ini menanyakan SIUP (surat ijin usaha perdagangan) minuman beralkohol. Korban menjawab memiliki SIUP golongan A, Golongan B dan Golongan C sedang di proses. Tersangka mengancam dengan mengatakan akan mencabut surat ijin usaha perdagangan (SIUP)," kata Lambe, Senin (5/8/2019). Agar SIUP nya tidak dicabut, para tersangka meminta korban harus menyerahkan uang Rp. 10 juta. Namun hanya disanggupi korban Rp 6 juta. Kanit Reskrim AKP Rensa menambahkan, korban yang merasa diperas langsung melaporkan ke polsek Tanjung Duren. Atas informasi tersebut, anggota Buser dari Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat langsung menuju lokasi toko minuman milik korban. "Sesampainya di lokasi, anggota  langsung mengamankan  dua orang tersangka  berikut barang bukti," jelas AKP Rensa. Masih dikatakannya, hasil dari interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pemerasan dan ancaman pada hari Minggu  21Juli 2019, sekira pukul 23.30 Wib,  dan berhasil melakukan pemerasan uang Rp. 6 juta. Menurut pengakuan tersangka, uang hasil pemerasan dibagi-bagikan kepada empat orang yakni DS Rp 750 ribu, AL (DPO) Rp 750 ribu, DS Rp 750 ribu, SN sebesar Rp. 1,2 juta dan AW Rp 2 juta. "Tersangka AW ini disinyalir sebagai penadah hasil kejahatan. Kita tangkap bersama barang bukti uang Rp 2 juta. Tersangka AW akan kita jerat pasal 480 KUHP, sedangkan tersangka lainnya kita jerat pasal  Pasal 368 KUHP," ucap Rensa. (ilham/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT