Polisi Gerebek Tempat Penampungan PSK di Tambora, Ada yang di bawah Umur

Sabtu, 18 Maret 2023 17:29 WIB

Share
ss penampungan puluhan PSK di Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat digerebek polisi. (Ist)
ss penampungan puluhan PSK di Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat digerebek polisi. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mess penampungan pekerja seks komersial (PSK) yang berlokasi di Jalan Bandengan Utara 1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat digerebek polisi, Jumat (17/3/2023). Puluhan PSK beserta 'mami dan pengawal ditangkap.

Penggerebekan bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan rumah kos yang diduga menjadi tempat penampungan PSK itu.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pihaknya langsung menuju lokasi melakukan pengecekan. Benar saja di lokasi ditemukan sebanyak 39 PSK, 5 diantaranya bahkan masih dibawah umur.

"Kita amankan 39 perempuan yang dijadikan PSK. 5 diantaranya masih dibawah umur," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (18/3/2023).

Selain puluhan PSK, polisi juga menangkap 4 orang terdiri dari 1 wanita Mucikari berinisial IC alias Mami (35) dan 3 pengawal berinisial HA (25), SR alias Kopral (35), dan MR (25). Sementara 1 orang DPO Hendri Setyawan suami dari Mami.

 

Hasil pemeriksaan terungkap para pelaku awalnya mengimingi korban pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) melalui media sosial Facebook. Tiba di lokasi, para wanita mayoritas masih remaja itu justru dijadikan budak seks.

Lebih jauh Putra menuturkan penampungan PSK itu sudah ada sejak 7 bulan lalu. Para pemuas birahi lelaki hidung belang itu mangkal di sebuah warung atau kafe yang berada di Gang Royal wilayah Jakarta Utara.

Selama berada di warung tempat prostitusi, para PSK tidak boleh keluar. Mereka dijaga ketat oleh pengawal berbadan besar. Jika ada yang berani keluar, PSK tersebut akan dikenakan denda Rp 1-1,5 juta.

"Para PSK dibayar Rp 350 ribu per jam untuk satu tamu, dengan pembagian Rp 310 ribu untuk pengelola dan Rp 40 ribu untuk para PSK itu sendiri," ungkap Putra.

Halaman
Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar