JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menyeret Irjen Teddy Minahasa Cs, Jumat (17/2/2023) siang. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi.
Salah satu saksi sekaligus terdakwa dalam persidangan, Aiptu Janto Situmorang mengaku sebagai pemakai narkotika jenis sabu di depan Majelis Hakim.
Awalnya Majelis Hakim menanyakan kepada Janto peran terdakwa dalam kasus yang menyeret eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara itu.
"Saudara tadi suruh menjual?," kata Majelis Hakim.
Janto justru menimpali dengan berkata jujur bahwa sebenarnya dia adalah pemakai sabu. Bahkan dirinya dinyatakan positif amfetamin setelah di tes urine.
"Terus terang aja yang mulia, saya ini pemakai. positif saya," kata Janto kepada Majelis Hakim.
Hakim kemudian bertanya sejak kapan Janto memakai sabu. Jantopun menjawab dengan lantang bahwa ia memakai barang haram itu sejak pernah bertugas sebagai anggota Buser narkoba.
Diketahui, Janto menjual sabu tersebut ke bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakut bernama Alex Bonpis. Ia disuruh menjual sabu tersebut oleh terdakwa Kompol Kasranto dan mengharapkan bisa memakai sabu gratis tanpa beli.
"Ibaratnya saya diiming-imingi segala macem itu ga ada. cuma pikiran saya 'kalau gue bisa begini gue kasih si Alex gue bisa dapet make di tempat beliau. jadi gitu pikiran saya'. Jadi pikiran saya mendapatkan (fee) segala macem ga ada," timpal Janto ke Hakim.
Janto mengaku telah kenal dengan Alex Bonpis karena dirinya kerap bermain di Kampung Bahari. Maka dari itu, Kasranto menyuruh dirinya untuk menjual sabu yang dia dapat
"Ibaratnya saya pas mendapatkan itu (sabu) bisa untuk makai aja waktu itu pikiran saya," kata Janto ke Majelis Hakim.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pudjiastuti alias Anita.
Adapun kelima saksi itu di antaranya Syamsul Maarif, Janto Situmorang, Mohammad Natsir alias Daeng, Imron alias Yoyon, dan Arif Hadi Prabowo.
Pantauan di lokasi, Jaksa meminta majelis hakim untuk dibagi tiga sesi pemeriksaan.
Sesi pertama, kedua saksi Janto dan Natsir diambil kesaksiannya terlebih dahulu. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Selanjutnya, jaksa mengusulkan pemeriksaan dilanjutkan kepada saksi Arif Hadi Prabowo yang merupakan ajudan Irjen Teddy Minahasa. (Pandi)