JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menyeret Irjen Teddy Minahasa Cs, Jumat (17/2/2023) siang. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi.
Dalam proses persidangan, terdakwa Linda Pudjiastuti sempat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim soal kesaksian yang dilontarkan saksi sekaligus terdakwa Kompol Kasranto.
Dalam kesempatan tersebut, Linda membantah bahwa dirinya merupakan Mucikari. Linda mengaku bahwa dirinya merupakan orang yang diperbantukan Polri dalam pengungkapan narkotika.
"Masalah muncikari, saya tidak pernah menjadi muncikari, jadi pekerjaan saya adalah membantu Polri untuk menangkap penyelundup dari luar negeri yang mau masuk ke Indonesia. Saya ikut surveilans juga sampai berbulan-bulan kami tidak pulang," uca Linda.
Linda juga kembali menyangah bahwa dirinya juga mempunyai pekerjaan sampingan yakni menjual barang-barang antik.
"Tapi kami dapat hasil yang luar biasa. Dan saya pencari dana juga untuk menjual barang antik untuk ke Brunei Darussalam. Itu kegiatan kami di rumah, hanya itu," tambahnya.
Sebelumnya, Dalam persidangan saksi yang juga terdakwa Kompol Kasranto mengakui bahwa sabu yang dia terima dari terdakwa Linda karena barang haram tersebut milik Jenderal Bintang 2.
Kepada Majelis Hakim, Kompol Kasrato mengaku tertarik dengan sabu yang ditawarkan Linda Pudjiastuti karena sebelumnya Linda menyebut bahwa narkotika tersebut milik Jenderal Bintang 2 yakni Irjen Teddy Minahasa.
"Karena saya juga tanya sama Linda, bahwa barang itu punya Jenderal. 'Anan, mas' maka dari itu saya kenapa juga bisa tertarik itu karena barangnya Jenderal 'aman' begitu yang mulia," kata Kasranto kepada Hakim.
Hakim pun kembali bertanya kepada saksi Kasranto terkait sabu yang akan ia ambil tersebut. Kasranto pun mengakui ia salah karena telah menerima sabu demi mendapatkan keuntungan.
"Tapi kan tau kalau ini sudah terlarang sebelumnya?;" tanya Hakim.