JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E hari ini menjalani sidang etik, Rabu (22/2/2023) usai divonis 1,5 tahun penjara atas pembunuhan berencana kepada almarhum Brigadir J.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hasil sidang kode etik Bharada E akan disampaikan secepatnya.
"Kita akan sampaikan hasilnya nanti, insyaallah mudah-mudahan sore ini," ujarnya kepada wartawan, Rabu.
Ramadhan mengatakan keputusan sidang Etik Bharada E bergantung pada proses persidangan hari ini. Dia berharap putusan tersebut akan keluar secepatnya.
"Tergantung pelaksanannya, bahkan sampai malam. Mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," paparnya.
Sebelumnya, sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, memvonis terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut, sebagaimana dibacakan hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejumlah keluarga juga, nampak ikut menghadiri sidang putusan Eliezer yang juga sebagai justice collabolator. Keluarga akan memberikan dukungan langsung kepada terdakwa.
Diketahui, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut, merupakan yang tertinggi dibantingkan sejumlah terdakwa lainnya selain Ferdy Sambo.
Dalam prosesnya, Eliezer mengajukan sebagai justice collabolator atau orang yang membongkar kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis terhadap terdakwa lainnya juga telah diputus majelis hakim, seperti Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi. Dalam putusannya, hakim memvonis eks Kadiv Provos Polri tersebut hukuman mati. Adapun PC divonis 20 tahun penjara.