JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menyeret Irjen Teddy Minahasa Cs, Jumat (17/2/2023) siang. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan saksi yang juga terdakwa Kompol Kasranto mengakui bahwa sabu yang dia terima dari terdakwa Linda karena barang haram tersebut milik Jenderal Bintang 2.
Kepada Majelis Hakim, Kompol Kasrato mengaku tertarik dengan sabu yang ditawarkan Linda Pudjiastuti karena sebelumnya Linda menyebut bahwa narkotika tersebut milik Jenderal Bintang 2 yakni Irjen Teddy Minahasa.
"Karena saya juga tanya sama Linda, bahwa barang itu punya Jenderal. 'Anan, mas' maka dari itu saya kenapa juga bisa tertarik itu karena barangnya Jenderal 'aman' begitu yang mulia," kata Kasranto kepada Hakim.
Hakim pun kembali bertanya kepada saksi Kasranto terkait sabu yang akan ia ambil tersebut. Kasranto pun mengakui ia salah karena telah menerima sabu demi mendapatkan keuntungan.
"Tapi kan tau kalau ini sudah terlarang sebelumnya?;" tanya Hakim.
"Betul yang mulia, tau," jawab Kasranto.
Majelis Hakim kembali mempertegas kenapa Kompol Kasranto mau mengambil sabu tersebut. Sementara ia tau bahwa itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
Kasranto hanya menjawab bahwa sabu tersebut ia ambil karena dirasa aman, sebab Linda memastikan bahwa narkotika itu milik Jenderal Bintang 2.
"Ya itu saya salah yang mulia. Maka dari itu saya begitu Linda bilang barangnya Jenderal saya apa itu, langsung mau, saya enggak berpikir panjang," ucap Kasranto.
Kepada Majelis Hakim, Kasranto mengungkapka awalnya ia ditawari sabu oleh Linda. Perempuan yang disebut 'cepu itu awalnya menawarkan barang haram itu pada Juni.