Pakai Kode 'Ada Lawan Gak', Kompol Kasranto Perintahkan Anak Buah Jual Sabu Rp500 Juta ke Alex Bonpis

Senin 20 Feb 2023, 12:35 WIB
PN Jakarta Barat kembali menggelar sidang perkara narkoba Irjen Teddy Minahasa, dengan agenda saksi. (foto:pandi)

PN Jakarta Barat kembali menggelar sidang perkara narkoba Irjen Teddy Minahasa, dengan agenda saksi. (foto:pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menyeret Irjen Teddy Minahasa Cs, Senin (20/2/2023) pagi. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi.

Diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Enam terdakwa lainnya yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Maarif, dan Muhammad Nasir.

Dalam persidangan, saksi sekaligus terdakwa Aiptu Janto Situmorang mengungkap bahwa dirinya diupah Rp 20 juta oleh mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto usai diperintahkan menjual narkotika sabu.

Janto menceritakan pada 24 September 2022 dirinya mendapatkan sabu dari Kompol Kasranto seberat 1 kilogram. Sabu tersebut kemudian dibawa ke Kampung Bahari, Jakut untuk dijual ke Alex Bonpis.

Awalnya Janto mengenal Kompol Kasranto sejak Maret 2022. Saat itu Kompol Kasranto yang baru saaa menjabat sebagai Kapolsek meminta bantuan kepada Aiptu Janto terkait pengungkapan karena ia menjabat unit Reskrim di Polsek Muara Baru.

Setelah beberapa bulan kemudian, Kompol Kasranto menghubungi Aiptu Janto untuk meminta bantuan menjualkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram kepada orang lain.

"Di bulan 8 lah pak Kasranto menawarkan ke saya berupa sabu, yang mulia. 'Tapi tolong cari lawan dong to'," kata Janto kepada Hakim menirukan apa yang disampaikan Kasranto.

Pada bulan 9 Aiptu Janto  mendapat telepon dari private number. Telepon tersebut ternyata dari Alex Bonpis, bandar sabu di Kampung Bahari yang saat itu membeli sabu.

Saat itu Alex Bonpis menanyakan kepada Aiptu Janti perihal sabu yang ditawarkan oleh Kompol Kasranto tersebut. Alex kemudian menanyakan harga sabut tersebut.

Janto mengatakan bahwa Kompol Kasranto menyuruh menjual sabu seberat 1 kilogram itu senilai Rp 500 juta. Dia pun berkata kepada Alex Bonpis bahwa pembayaran hanya bisa dilakukan melalui cash.

News Update