ADVERTISEMENT

DKPP Berhentikan Sementara Empat Penyelenggara Pemilu Karena Tak Serius Urus Cuti PNS

Kamis, 2 Februari 2023 09:06 WIB

Share
Komisioner DKPP saat menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada empat penyelenggara pemilu Kabupaten Tolikara. (ist)
Komisioner DKPP saat menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada empat penyelenggara pemilu Kabupaten Tolikara. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Hal ini ditambah dengan keterangan Bupati Tolikara periode 2017-2022 Usman G. Wanimbo yang menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani SK Pemberhentian Sementara untuk Elmus dan Antonius. Usman G. Wanimbo sendiri dihadirkan DKPP sebagai Saksi dalam sidang pemeriksaan yang diadakan pada 9 Januari 2023.

"Saksi Usman G. Wanimbo juga menerangkan bahwa tidak pernah menerima surat permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS yang diajukan oleh para Teradu," kata Anggota Majelis J. Kristiadi saat membacakan pertimbangan putusan.

Sementara, Jundi Wanimbo (Teradu I) dan Daniel Jingga (Teradu IV) telah berupaya menemui Bupati untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara setelah keduanya masing-masing diangkat sebagai Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Tolikara.

Jundi Wanimbo setidaknya telah berupaya menemui Usman G. Wanimbo selaku Bupati Tolikara pada 27 Juli 2020, 28 Agustus 2020, dan 25 November 2020. Semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan Jundi tidak mengungkapkan upaya selanjutnya setelah tahun 2020.

Sedangkan Daniel Jingga mengungkapkan dirinya telah dua kali berupaya mengajukan cuti di luar tanggungan negara, yaitu pada Oktober 2019 dan 29 Juni 2022. Namun, perkara 34-PKE-DKPP/X/2022 diperiksa DKPP ia belum mendapatkan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS dari Bupati Tolikara.

"DKPP menilai tindakan Para Teradu terbukti tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS atau cuti di luar tanggungan negara sehingga menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah," kata J. Kristiadi.

Kristiadi menambahkan, para Teradu seharusnya memahami bahwa persyaratan untuk menjadi Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Tolikara antara lain adalah mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal 117 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (rizal)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT