JAKARTA (Pos Kota) - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Demokrasi (LBH-PD) Didi Supriyanto menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada Tangerang sebagai keputusan yang saling bertentangan dengan putusan yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Didi menerangkan, dalam konteks pemilukada Kota Tangerang dimana dalam amar putusan MK, memerintahkan kepada KPUD Kota Tangerang untuk melakukan klarifikasi ulang atas salah satu pasangan calon dalam pemilukada Tangerang, sangat nyata dan jelas menegasikan keputusan DKPP. "Kewenangan MK hanya mengadili soal hasil. Ia tak boleh masuk dalam tahapan pemilu dong," kata Didi dalam sebuah dialog bertema 'Konflik Hukum. Putusan DKPP VS Mahkamah Konstitusi : Studi Kasus Pilkada Kota Tangerang' yang diinisasi oleh Institute Public Indonesia (IPI) di hotel Gren Alia, Jakarta, Rabu (16/10). Lebih jauh, caleg Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut pertama dari dapil DKI III tersebut menjelaskan, kemenangan pasangan calon Arief Wismansyah-Sachrudin dalam Pemilukada Kota Tangerang terpaksa harus ditunda. Penundaan pelantikan keduanya didasarkan atas terbitnya Putusan MK atas sengketa Pilkada Kota Tangerang dengan Nomor 115/PHPU.D-XI/2013. Didi melihat, putusan MK berpotensi mereduksi kewenangan DKPP. Sebaliknya, Didi menilai, hampir semua keputusan yang diterbitkan oleh DKPP bersifat solutif, dinamis dan memberikan jalan keluar. "Saya akui, putusan DKPP itu sangat revolusioner, dinamis dan merupakan bagian dari terobosan hukum," kata sekjen Partai Demokrasi Pembaruan tersebut. Didi mengatakan, putusan MK yang memerintahkan kepada KPU Kota Tangerang untuk melakukan pengecekan ulang, kepada paslon Ahmad Marju Kodri- Gatot Suprijanto (AMK-Gatot), karena keduanya tidak melewati prosedur kesehatan dan adanya dukungan ganda dari partai Hanura adalah keputusan yang mengada-ada. Didi menambahkan, persoalan dukungan ganda yang dialamatkan kepada paslon AMK-Gatot, sejatinya sudah diselesaikan oleh DKPP. Saat itu, paslon AMK-Gatot dan Arief-Sachrudin dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilukada oleh KPU Kota Tangerang. Namun, dalam sidang yang dipimpin ketua DKPP, Jimly Asshiddiqqie semua saksi yang dihadirkan menyatakan partai Hanura mendukung paslon AMK-Gatot untuk maju dalam pemilukada kota Tangerang. "Jadi sebetulnya persoalan ini kan sudah selesai, tak ada masalah. Dalam hal ini, MK jelas lampaui kewenangan," tutup Didi. Untuk diketahui ada lima pasangan calon Walikota dan Wakil Waklikota yang akan bertarung dalam Pemilukada Kota Tangerang 2013. Masing-masing, Nomor 1, pasangan Harry Mulya Zein (HMZ)-Iskandar, Nomor 2, Abdul Syukur-Hilmi Fuad, Nomor 3, Dedi Suwandi "Miing" Gumelar-Suratno Abubakar, Nomor 4, Ahmad Marju Kodri (AMK)-Gatot Suprijanto, dan Nomor 5, pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin. (Rizal/d)

Keputusan MK Bertentangan dengan DKPP
Rabu 16 Okt 2013, 18:52 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
DKPP Berhentikan Sementara Empat Penyelenggara Pemilu Karena Tak Serius Urus Cuti PNS
Kamis 02 Feb 2023, 09:06 WIB

DKPP akan Periksa KPU dan Bawaslu Terkait Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat untuk Pemilu 2024
Senin 13 Feb 2023, 07:00 WIB

DKPP Belum Bisa Proses Aduan Bawaslu Terkait Silon KPU
Jumat 18 Agu 2023, 18:33 WIB

Rabu Besok, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI Sidang KEPP
Selasa 27 Feb 2024, 17:44 WIB

News Update
Hasil Semifinal Wilayah Barat Playoff NBA 2025, Timberwolves Tekuk Warriors di Game 4
13 Mei 2025, 12:21 WIB

Awas Terjebak! Bahaya Ajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal
13 Mei 2025, 12:18 WIB

Pedagang Pasar Baru Bekasi Resah Minta Premanisme Segera Diberantas
13 Mei 2025, 12:15 WIB

4 Pinjaman Online Legal Limit Besar dan Tenor Panjang, Ada yang Sampai Rp80 Juta!
13 Mei 2025, 12:14 WIB

Kronologi Ledakan Amunisi di Garut: 13 Orang Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Ucap Belasungkawa
13 Mei 2025, 12:13 WIB

Viral Video Dugaan Warga Sipil Menangani Amunisi Tanpa Alat Pelindung dalam Insiden Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut
13 Mei 2025, 12:07 WIB

Lulus PPG 2024, 215 Guru Honorer di Pandeglang Belum Terima Tunjangan Sertifikasi
13 Mei 2025, 12:04 WIB

Fitur 2025, Cara Buat Status WhatsApp dari Reels Instagram dengan Mudah!
13 Mei 2025, 11:59 WIB

Tukarkan 20 Kode Redeem FF Siang Hari Ini Selasa 13 Mei 2025, Hadiah Gratis Menunggu Diambil!
13 Mei 2025, 11:55 WIB

Viral di Media Sosial! Meme Anomali Tung Tung Tung Sahur Siap Diangkat Jadi Film, Kapan Digarap?
13 Mei 2025, 11:54 WIB

Ada Pungli Dekat Kantor Wali Kota Jakbar, Warga Ditagih Uang Parkir
13 Mei 2025, 11:45 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Hingga Rp23.000 per Gram, Cek Update Terbarunya
13 Mei 2025, 11:45 WIB

Apa yang Harus Dilakukan ketika Terpaksa Gagal Bayar Pinjol? Begini Kata Pengamat
13 Mei 2025, 11:40 WIB

Pinjol Masih Bisa Sadap Data Meski Ganti SIM Card? Ini Penjelasan dan Solusinya!
13 Mei 2025, 11:40 WIB

Tips Menghindari Aplikasi Pinjol Ilegal Cepat Cair Sebelum Mengajukan!
13 Mei 2025, 11:40 WIB

Polres Pandeglang Sisir Aksi Premanisme di Kawasan Wisata hingga Pasar
13 Mei 2025, 11:38 WIB
