Keputusan MK Bertentangan dengan DKPP

Rabu, 16 Oktober 2013 18:52 WIB

Share
Keputusan MK Bertentangan dengan DKPP
JAKARTA (Pos Kota) - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Demokrasi (LBH-PD) Didi Supriyanto menilai  keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada  Tangerang sebagai keputusan yang saling bertentangan dengan putusan yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Didi menerangkan, dalam konteks pemilukada Kota Tangerang dimana dalam amar putusan MK, memerintahkan kepada  KPUD Kota Tangerang untuk melakukan klarifikasi ulang atas salah satu pasangan calon dalam pemilukada Tangerang, sangat nyata dan jelas menegasikan keputusan DKPP. "Kewenangan MK hanya mengadili soal hasil. Ia tak boleh masuk dalam tahapan pemilu dong," kata Didi dalam sebuah dialog bertema 'Konflik Hukum. Putusan DKPP VS Mahkamah Konstitusi : Studi Kasus Pilkada Kota Tangerang' yang diinisasi oleh Institute Public Indonesia (IPI) di hotel Gren Alia, Jakarta, Rabu (16/10). Lebih jauh, caleg Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut pertama dari dapil DKI III tersebut menjelaskan, kemenangan pasangan calon Arief Wismansyah-Sachrudin dalam Pemilukada Kota Tangerang terpaksa harus ditunda. Penundaan pelantikan keduanya didasarkan atas terbitnya  Putusan MK atas sengketa Pilkada Kota Tangerang dengan Nomor 115/PHPU.D-XI/2013. Didi melihat, putusan MK berpotensi mereduksi kewenangan DKPP. Sebaliknya, Didi menilai, hampir semua keputusan yang diterbitkan oleh DKPP bersifat solutif, dinamis dan memberikan jalan keluar. "Saya akui, putusan DKPP itu sangat revolusioner, dinamis dan merupakan bagian dari terobosan hukum," kata sekjen Partai Demokrasi Pembaruan tersebut. Didi mengatakan, putusan MK yang  memerintahkan kepada KPU Kota Tangerang untuk melakukan pengecekan ulang, kepada paslon Ahmad Marju Kodri- Gatot Suprijanto (AMK-Gatot), karena keduanya tidak melewati prosedur kesehatan dan adanya dukungan ganda dari partai Hanura adalah keputusan yang mengada-ada. Didi menambahkan, persoalan dukungan ganda yang dialamatkan kepada paslon AMK-Gatot, sejatinya sudah diselesaikan oleh DKPP. Saat itu, paslon AMK-Gatot dan Arief-Sachrudin dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilukada  oleh KPU Kota Tangerang. Namun, dalam sidang yang dipimpin ketua DKPP, Jimly Asshiddiqqie semua saksi yang dihadirkan menyatakan partai Hanura mendukung paslon AMK-Gatot untuk maju dalam pemilukada kota Tangerang. "Jadi sebetulnya persoalan ini kan sudah selesai, tak ada masalah. Dalam hal ini, MK jelas lampaui kewenangan," tutup Didi. Untuk diketahui ada lima pasangan calon Walikota dan Wakil Waklikota yang akan bertarung dalam Pemilukada Kota Tangerang 2013. Masing-masing, Nomor 1, pasangan Harry Mulya Zein (HMZ)-Iskandar, Nomor 2, Abdul Syukur-Hilmi Fuad, Nomor 3, Dedi Suwandi "Miing" Gumelar-Suratno Abubakar, Nomor 4, Ahmad Marju Kodri (AMK)-Gatot Suprijanto, dan Nomor 5, pasangan  Arief R Wismansyah-Sachrudin. (Rizal/d)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar