JAKARTA (Pos Kota) - Forum Pascasarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI), melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penetapan Daftar Pemilh Tetap (DPT). "Kami mau ajukan kapastian hukum degan adanya penetapan DPT. Masyarakat banyak bertanya-tanya atas laporan tersebut. Dengan adanya laporan ini, maka publik akan percaya," kata wakil (Forpas HTN UI, Muhammad Imam Nasep di Kantor DKPP, lantai 5 Gedung Bawaslu, Jl. MH. Thamrin No.14 Jakarta Pusat, Rabu,(6/11). Menurut. Nasep, spirit mereka tidak mau hakimi KPU, tapi jika KPU bersalah, hukum harus ditegakkan. "tujuan utama kita adalah ikut dan jaga intgritas KPU - Bawaslu. Karena hal ini merupakan kunci utama bagi terlaksanya pemilu baik," katanya. Forpas HTN UI menillai, sumber masalah adalah 10,4 juta belum dipenuhi dalam 5 elemen kependudukan, yakni NIK, nama, jenis kelamin, alamat, dan tempat tanggal lahiir. "Data ini belum dicantumkan NIK tapi KPU sudah tetapkan data tersebut. Ini kan prblem? Bagaimana kalau ada data fiktif?" tanya Nasep. Sehingga katanya, apa yang ditetapkan KPU soal DPT tidak sesuai degan aturan UU yang berlaku. "Inilah yang jadi acuan kami untuk laporkan KPU ke DKPP," paparnya. Sementara itu, Komisioner DKPP, Saut Hamonangan Sirait mengatakan, DKPP terbuka terhadap semua pengaduan. Terkait laporan (Forpas HTN UI, DKPP akan merumuskannya dallam 5 hari ke depan. "Kami terima aduan ini, karena kami kan rumah terbuka. Tapi, apakah bisa masuk ke ruang sidang atau tdak? Itu nanti kita pelajari," kata Sahut. (rizal/d) Foto : Komisioner DKPP Saut Hamonangan Sirait menerima berkas aduan dari Forpas HTN UI -rizall

Forpas HTN UI Laporkan KPU ke DKPP
Rabu 06 Nov 2013, 14:54 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
DKPP Berhentikan Sementara Empat Penyelenggara Pemilu Karena Tak Serius Urus Cuti PNS
Kamis 02 Feb 2023, 09:06 WIB

DKPP akan Periksa KPU dan Bawaslu Terkait Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat untuk Pemilu 2024
Senin 13 Feb 2023, 07:00 WIB

Rabu Besok, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI Sidang KEPP
Selasa 27 Feb 2024, 17:44 WIB

News Update
Pedagang Pasar Baru Bekasi Resah Minta Premanisme Segera Diberantas
13 Mei 2025, 12:15 WIB

4 Pinjaman Online Legal Limit Besar dan Tenor Panjang, Ada yang Sampai Rp80 Juta!
13 Mei 2025, 12:14 WIB

Kronologi Ledakan Amunisi di Garut: 13 Orang Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Ucap Belasungkawa
13 Mei 2025, 12:13 WIB

Lulus PPG 2024, 215 Guru Honorer di Pandeglang Belum Terima Tunjangan Sertifikasi
13 Mei 2025, 12:04 WIB

Jadwal Drawing Piala Dunia U-17 2025, Timnas Indonesia Potensial Satu Grup dengan Juara Bertahan
13 Mei 2025, 12:02 WIB

Baca Pesan WhatsApp Tanpa Buka Aplikasi? Begini Cara Ampuh Membaca Pesan WA Tanpa Diketahui Pengirimnya
13 Mei 2025, 12:00 WIB

Fitur 2025, Cara Buat Status WhatsApp dari Reels Instagram dengan Mudah!
13 Mei 2025, 11:59 WIB

Viral di Media Sosial! Meme Anomali Tung Tung Tung Sahur Siap Diangkat Jadi Film, Kapan Digarap?
13 Mei 2025, 11:54 WIB

Ada Pungli Dekat Kantor Wali Kota Jakbar, Warga Ditagih Uang Parkir
13 Mei 2025, 11:45 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Hingga Rp23.000 per Gram, Cek Update Terbarunya
13 Mei 2025, 11:45 WIB

Apa yang Harus Dilakukan ketika Terpaksa Gagal Bayar Pinjol? Begini Kata Pengamat
13 Mei 2025, 11:40 WIB

Pinjol Masih Bisa Sadap Data Meski Ganti SIM Card? Ini Penjelasan dan Solusinya!
13 Mei 2025, 11:40 WIB

Tips Menghindari Aplikasi Pinjol Ilegal Cepat Cair Sebelum Mengajukan!
13 Mei 2025, 11:40 WIB

Polres Pandeglang Sisir Aksi Premanisme di Kawasan Wisata hingga Pasar
13 Mei 2025, 11:38 WIB

Klaim Kode Redeem FF Aktif Hari Ini 13 Mei 2025, Dapatkan Skin Senjata Ekslusif Sekarang di Sini!
13 Mei 2025, 11:31 WIB
