JAKARTA (Pos Kota) - Sidang perdana dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, atas nama Khairil Anwar, Azhar Tanjung, Donni Husein Harahap, Taufik Abdi Hidayat, dan Abdul Masri Purba digelar Senin (9/12). Baik Pengadu maupun Teradu hadir di ruang Sidang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), di Jakarta. Ada dua Pengadu dalam perkara ini. Keduanya terkait Pemilukada Kabupaten Batubara pada 2013. Pengadu I adalah Ari Nurwanto dkk sebagai kuasa khusus dari Muhammad Arsyad Ashuri. Sedangkan Pengadu II adalah Khomaidi Hambali Siambaton dkk sebagai kuasa khusus dari Pirdot. Dalam sidang hari ini terungkap, pokok-pokok pengaduan dari kedua Pengadu hampir sama. Menurut mereka, Teradu I yakni Ketua KPU Batubara Khairil Anwar diduga tidak independen dalam penyelenggaraan Pemilukada. Khairil diduga berpihak kepada pasangan incumbent karena selain sebagai Ketua KPU juga menjabat sebagai kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Batubara. “Tidak hanya itu, Teradu I menjabat Ketua Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kabupaten Batubara yang surat pengangkatannya diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batubara,” ungkap Khomaidi Hambali Siambaton. Para Teradu juga diduga membuat keputusan yang salah karena meloloskan calon bupati dari incumbent yang syarat pencalonannya dianggap cacat hukum. Calon bupati incumbent dianggap menggunakan surat pengganti ijazah/STTB sekolah setingkat SLTA yang tidak sah. Dalam pencalonan, calonincumbent tidak menyerahkan ijazah/STTB yang dilegalisir dari pihak berwenang. “Surat itu bukan surat pengganti ijazah, karena diterbitkan oleh SLTA Negeri 4 Medan. Seharusnya diterbitkan oleh SMA Widya sebagai sekolah asal. Atau Dinas pendidikan kalau sekolah memang sudah tidak ada. Surat pengganti ijazahnya juga tidak mencantumkan daftar nilai,” kata Ari Nurwanto. Sementara itu, para Teradu belum siap memberikan jawaban. Teradu mengaku baru menerima berkas pengaduan setengah jam sebelum sidang. “Kami minta diberi kesempatan untuk mempelajari pengaduan tertulis ini. Selanjutnya kami akan membuat jawaban secara tertulis juga,” ujar Khairil Anwar. Ketua Majelis Sidang Saut Hamonangan Sirait yang didampingi Anggota Valina Singka Subekti mengizinkan para Teradu untuk tidak memberi jawaban hari ini kalau memang belum siap. Dia memberi waktu seminggu kepada para Teradu untuk menyiapkan jawabannya secara tertulis. “Saya minta minggu depan sudah dijawal lagi sidang ini. Sekalian nanti adalah sidang pembuktian. Kalau ada Saksi atau Ahli bisa dihadirkan,” ujarnya. (rizal/sir)

DKPP Gelar Sidang Sengketa Pemilukada Kab. Batubara
Senin 09 Des 2013, 17:31 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Percepat Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024, DPR Dorong MoU antara KPU dengan MA dan MK
Jumat 15 Okt 2021, 13:47 WIB

DKPP Berhentikan Sementara Empat Penyelenggara Pemilu Karena Tak Serius Urus Cuti PNS
Kamis 02 Feb 2023, 09:06 WIB

DKPP akan Periksa KPU dan Bawaslu Terkait Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat untuk Pemilu 2024
Senin 13 Feb 2023, 07:00 WIB

PJ Wali Kota Bekasi Dukung NPHD Pemilukada 2024
Jumat 10 Nov 2023, 14:01 WIB

Bacakan Ikrar Pemilukada 2024 Damai, Pemkot Bekasi Ajak Ormas serta LSM
Kamis 23 Nov 2023, 18:26 WIB

Rabu Besok, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI Sidang KEPP
Selasa 27 Feb 2024, 17:44 WIB

News Update

Bansos PKH Tahap 2 2025 Rp750.000 Siap Disalurkan ke NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Terdata Pemerintah, Cek Selengkapnya!
13 Mei 2025, 15:10 WIB

Profil Eddie Mardjoeki Nalapraya: Tokoh Pencak Silat Nasional dan Sesepuh Betawi, Inilah Jejak Perjuangannya Semasa Hidup
13 Mei 2025, 15:08 WIB

Wali Murid di Bekasi Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM, Sebut Program Barak Militer Bentuk Keputusasaan
13 Mei 2025, 15:08 WIB

Waspada! Ini Panduan Mengecek Daftar Pinjol Ilegal, Hindari Risiko Keuangan Sejak Dini
13 Mei 2025, 15:03 WIB

Jika Kalahkan China, Timnas Indonesia Ditunggu Thailand di Semifinal Piala Asia Futsal Putri 2025
13 Mei 2025, 15:01 WIB

Spesial Waisak 2025! Klaim 10+ Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 13 Mei 2025 Gratis
13 Mei 2025, 15:00 WIB

Akun FF Sultan Gratis Google dan Facebook Hari Ini 13 Mei 2025, Gunakan Skin Incubator hingga Diamond Sepuasnya
13 Mei 2025, 14:59 WIB

Kapan Lebaran Haji 1446 H atau Idul Adha 2025? Catat Jadwal Resmi Pemerintah
13 Mei 2025, 14:58 WIB

Mau Hapus Data dari Aplikasi Pinjol? Ini 3 Cara Aman yang Bisa Kamu Lakukan!
13 Mei 2025, 14:58 WIB

Cara Mengatasi Galbay Pindar Legal, Cek Selengkapnya di Sini!
13 Mei 2025, 14:55 WIB

Viral, Wisuda SMK di Purwokerto Mirip Perguruan Tinggi, Pakai Gordon-Toga
13 Mei 2025, 14:54 WIB

Waspadai Galbay Pinjol Ilegal, Ini Risiko yang Mengintai dan Cara Mengatasinya
13 Mei 2025, 14:52 WIB

Segera Anda Klaim Hadiah Saldo DANA Gratis Rp200.000 Hari Ini Selasa 13 Mei 2025 Masuk ke Dompet Digital!
13 Mei 2025, 14:45 WIB

Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Diliirk Klub Eredivisie Liga Belanda
13 Mei 2025, 14:44 WIB

Mantan Wagub Jakarta Eddie Nalapraya Akan Dimakamkan di TMP Kalibata
13 Mei 2025, 14:44 WIB

Mudah! Cara pinjam Rp500.000 Lewat DANA Premium Tanpa BI Checking
13 Mei 2025, 14:40 WIB

Strategi Hadapi Utang Pindar Legal, Ini Langkah Bijak agar Dapat Keringanan Resmi
13 Mei 2025, 14:39 WIB
