ADVERTISEMENT

DKPP Gelar Sidang Sengketa Pemilukada Kab. Batubara

Senin, 9 Desember 2013 17:31 WIB

Share
DKPP Gelar Sidang Sengketa Pemilukada Kab. Batubara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Sidang perdana dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, atas nama Khairil Anwar, Azhar Tanjung, Donni Husein Harahap, Taufik Abdi Hidayat, dan Abdul Masri Purba digelar  Senin (9/12). Baik Pengadu maupun Teradu hadir di ruang Sidang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), di Jakarta. Ada dua Pengadu dalam perkara ini. Keduanya terkait Pemilukada Kabupaten Batubara pada 2013. Pengadu I adalah Ari Nurwanto dkk sebagai kuasa khusus dari Muhammad Arsyad Ashuri. Sedangkan Pengadu II adalah Khomaidi Hambali Siambaton dkk sebagai kuasa khusus dari Pirdot. Dalam sidang hari ini terungkap, pokok-pokok pengaduan dari kedua Pengadu hampir sama. Menurut mereka, Teradu I yakni Ketua KPU Batubara Khairil Anwar diduga tidak independen dalam penyelenggaraan Pemilukada. Khairil diduga berpihak kepada pasangan incumbent karena selain sebagai Ketua KPU juga menjabat sebagai kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Batubara. “Tidak hanya itu, Teradu I menjabat Ketua Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kabupaten Batubara yang surat pengangkatannya diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batubara,” ungkap Khomaidi Hambali Siambaton. Para Teradu juga diduga membuat keputusan yang salah karena meloloskan calon bupati dari incumbent yang syarat pencalonannya dianggap cacat hukum. Calon bupati incumbent dianggap menggunakan surat pengganti ijazah/STTB sekolah setingkat SLTA yang tidak sah. Dalam pencalonan, calonincumbent tidak menyerahkan ijazah/STTB yang dilegalisir dari pihak berwenang. “Surat itu bukan surat pengganti ijazah, karena diterbitkan oleh SLTA Negeri 4 Medan. Seharusnya diterbitkan oleh SMA Widya sebagai sekolah asal. Atau Dinas pendidikan kalau sekolah memang sudah tidak ada. Surat pengganti ijazahnya juga tidak mencantumkan daftar nilai,” kata Ari Nurwanto. Sementara itu, para Teradu belum siap memberikan jawaban. Teradu mengaku baru menerima berkas pengaduan setengah jam sebelum sidang. “Kami minta diberi kesempatan untuk mempelajari pengaduan tertulis ini. Selanjutnya kami akan membuat jawaban secara tertulis juga,” ujar Khairil Anwar. Ketua Majelis Sidang Saut Hamonangan Sirait yang didampingi Anggota Valina Singka Subekti mengizinkan para Teradu untuk tidak memberi jawaban hari ini kalau memang belum siap. Dia memberi waktu seminggu kepada para Teradu untuk menyiapkan jawabannya secara tertulis. “Saya minta minggu depan sudah dijawal lagi sidang ini. Sekalian nanti adalah sidang pembuktian. Kalau ada Saksi atau Ahli bisa dihadirkan,” ujarnya. (rizal/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT