ADVERTISEMENT

Ketua dan Tiga Anggota KPU Musi Rawas Dipecat DKPP

Jumat, 20 September 2013 16:08 WIB

Share
Ketua dan Tiga Anggota KPU Musi Rawas Dipecat DKPP

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) -  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan pemberhentian tetap kepada ketua dan tiga  anggota KPU Musi Rawas. Mereka adalah Ngimadudin, Novrinsyah, Suherdi Aris, Kenny. Hal tersebut disampaikan dalam sidang kode etik KPU Musi Rawas dengan agenda pembacaan Putusan, tadi sore (19/09/2013) pukul 16.00 WIB. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Saut H Sirait serta Valina Singka Subekti. Sidang pembacaan Putusan disampaikan Saut H Sirait. "DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Ngimadudin, Novrinsyah, Suherdi Aris,Kenny," katanya. Dia menjelaskan, berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, DDKPP menyimpulkan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. "DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk mengambil alih tugas KPU Kabupaten Musi Rawas dan memulihkan hak konstitusional 45 Calon Legislatif  Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas yang didaftarkan Partai Golkar pada tanggal 19 April 2013 masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas untuk Pemilu Legislatif Tahun 2014. DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumsel untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan ini," kata dia. Sebagaimana diberitakan pada sidang sebelumnya, Pengadu dalam perkara ini Ramdlon Naning dkk, sebagai kuasa hukum dari Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Musi Rawas Lili Martiani dan Ahmad Bakri versi musyawarah daerah (musda). Pokok pengaduannya terkait daftar calon legislatif sementara (DCS) Golkar yang dianulir oleh KPU Musi Rawas karena kepemimpinan Lili-Ahmad dianggap tidak sah. "Ada dualisme kepemimpinan di DPD Golkar Musi Rawas. Pengadu adalah pimpinan sah sesuai musyawarah daerah partai. Kami lebih dahulu mengirim DCS ke KPU dan kami disahkan.`Akan tetapi, tanpa melalui mekanisme yang diatur oleh AD/ART partai, DPD Sumsel mengangkat pengurus baru di bawah pimpinan Eliyanto. Pengurus baru ini juga mendaftarkan DCS dan diterima oleh Teradu. Pada akhirnya Teradu justru mengesahkan DCS versi lain tadi," kata Ramdlon. Tidak ada bantahan dari Teradu mengenai pokok pengaduan tersebut. Namun Teradu membantah kalau keputusannya dianggap tidak berdasar. Teradu awalnya konsultasi ke KPU Sumsel dan KPU Pusat. Diperoleh jawaban tidak boleh ada dua pendaftaran. "Atas konsultasi itu DCS versi Lili kami anggap sah karena mendaftar terlebih dahulu. Akan tetapi ada peraturan KPU yang membolehkan mengubah nomor urut pendaftaran. Kami konsultasi lagi ke KPU pusat dan diminta klarifikasi ke DPD dan DPP Golkar. Atas klarifikasi itu kami mendapat jawaban tegas bahwa kepemimpinan Golkar Musi Rawas yang sah adalah versi Eliyanto. Itulah alasan kami menganulir DCS versi Lili," terang Novriansyah. (rizal/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT