JAKARTA (Pos Kota) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan pemberhentian tetap kepada ketua dan tiga anggota KPU Musi Rawas. Mereka adalah Ngimadudin, Novrinsyah, Suherdi Aris, Kenny. Hal tersebut disampaikan dalam sidang kode etik KPU Musi Rawas dengan agenda pembacaan Putusan, tadi sore (19/09/2013) pukul 16.00 WIB. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Saut H Sirait serta Valina Singka Subekti. Sidang pembacaan Putusan disampaikan Saut H Sirait. "DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Ngimadudin, Novrinsyah, Suherdi Aris,Kenny," katanya. Dia menjelaskan, berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, DDKPP menyimpulkan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. "DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk mengambil alih tugas KPU Kabupaten Musi Rawas dan memulihkan hak konstitusional 45 Calon Legislatif Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas yang didaftarkan Partai Golkar pada tanggal 19 April 2013 masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas untuk Pemilu Legislatif Tahun 2014. DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumsel untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan ini," kata dia. Sebagaimana diberitakan pada sidang sebelumnya, Pengadu dalam perkara ini Ramdlon Naning dkk, sebagai kuasa hukum dari Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Musi Rawas Lili Martiani dan Ahmad Bakri versi musyawarah daerah (musda). Pokok pengaduannya terkait daftar calon legislatif sementara (DCS) Golkar yang dianulir oleh KPU Musi Rawas karena kepemimpinan Lili-Ahmad dianggap tidak sah. "Ada dualisme kepemimpinan di DPD Golkar Musi Rawas. Pengadu adalah pimpinan sah sesuai musyawarah daerah partai. Kami lebih dahulu mengirim DCS ke KPU dan kami disahkan.`Akan tetapi, tanpa melalui mekanisme yang diatur oleh AD/ART partai, DPD Sumsel mengangkat pengurus baru di bawah pimpinan Eliyanto. Pengurus baru ini juga mendaftarkan DCS dan diterima oleh Teradu. Pada akhirnya Teradu justru mengesahkan DCS versi lain tadi," kata Ramdlon. Tidak ada bantahan dari Teradu mengenai pokok pengaduan tersebut. Namun Teradu membantah kalau keputusannya dianggap tidak berdasar. Teradu awalnya konsultasi ke KPU Sumsel dan KPU Pusat. Diperoleh jawaban tidak boleh ada dua pendaftaran. "Atas konsultasi itu DCS versi Lili kami anggap sah karena mendaftar terlebih dahulu. Akan tetapi ada peraturan KPU yang membolehkan mengubah nomor urut pendaftaran. Kami konsultasi lagi ke KPU pusat dan diminta klarifikasi ke DPD dan DPP Golkar. Atas klarifikasi itu kami mendapat jawaban tegas bahwa kepemimpinan Golkar Musi Rawas yang sah adalah versi Eliyanto. Itulah alasan kami menganulir DCS versi Lili," terang Novriansyah. (rizal/sir)

Ketua dan Tiga Anggota KPU Musi Rawas Dipecat DKPP
Jumat 20 Sep 2013, 16:08 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
DKPP Berhentikan Sementara Empat Penyelenggara Pemilu Karena Tak Serius Urus Cuti PNS
Kamis 02 Feb 2023, 09:06 WIB

DKPP akan Periksa KPU dan Bawaslu Terkait Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat untuk Pemilu 2024
Senin 13 Feb 2023, 07:00 WIB

DKPP Belum Bisa Proses Aduan Bawaslu Terkait Silon KPU
Jumat 18 Agu 2023, 18:33 WIB

Rabu Besok, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI Sidang KEPP
Selasa 27 Feb 2024, 17:44 WIB

News Update
Mantan Wagub Jakarta Eddie Nalapraya Akan Dimakamkan di TMP Kalibata
13 Mei 2025, 14:44 WIB

Mudah! Cara pinjam Rp500.000 Lewat DANA Premium Tanpa BI Checking
13 Mei 2025, 14:40 WIB

Strategi Hadapi Utang Pindar Legal, Ini Langkah Bijak agar Dapat Keringanan Resmi
13 Mei 2025, 14:39 WIB

Jakarta Job Fair 2025 Kembali Hadir! Simak Jadwal dan Lokasi Pelaksanaannya
13 Mei 2025, 14:39 WIB

Jadwal Pekan 33 Liga 1: Dibuka Persita vs Persib, Panas di Zona Asia dan Zona Merah
13 Mei 2025, 14:38 WIB

Fakta atau Hoaks? Ini Penjelasan soal Debt Collector Pinjol Ilegal Menagih Galbay di Jalanan
13 Mei 2025, 14:37 WIB

Cara Mengembalikan Akun WhatsApp Diblokir Karena Spam
13 Mei 2025, 14:34 WIB

Bikin Squad Auto GG, Klaim Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 13 Mei 2025!
13 Mei 2025, 14:32 WIB

Pengamen Pelaku Premanisme Resahkan Sopir dan Penumpang Bus di Bekasi
13 Mei 2025, 14:31 WIB

Saksikan Live Streaming Timnas Futsal Putri Indonesia vs China di Perempat Final AFC Futsal Putri 2025
13 Mei 2025, 14:29 WIB

Data Pribadi Terancam Dibobol Pinjol Ilegal? Begini Cara Mencegahnya Sebelum Terlambat
13 Mei 2025, 14:29 WIB

Ini Cara Cek Penerima Bansosnya! Penyaluran PKH Tahap 2 Tahun 2025 Segera Dimulai untuk Pemegang KKS dengan NIK e-KTP Terdaftar, Apakah Anda Terdata?
13 Mei 2025, 14:29 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini 13 Mei 2025, Event Skydive Midnight Ace Sudah Hadir
13 Mei 2025, 14:27 WIB

Polda Metro Jaya Ciduk Preman Parkir Liar di Jakarta Pusat, Warga Terpaksa Bayar Tarif Mahal!
13 Mei 2025, 14:23 WIB

7 Weton Ini Disebut Kebal Santet dan Ilmu Hitam, Tukang Santet Bisa Kena Balik!
13 Mei 2025, 14:23 WIB

34 Kode Redeem FF Hari Ini Selasa 13 Mei 2025, Ambil Item Gratisnya sebelum Hangus
13 Mei 2025, 14:22 WIB

Daftar Wilayah yang Sering Didatangi Debt Collector Pinjol, Apakah Tempat Tinggal Kamu Termasuk?
13 Mei 2025, 14:20 WIB

Waspada! Ini 3 Risiko Serius Jika Galbay Pinjaman Online Legal
13 Mei 2025, 14:19 WIB
