ADVERTISEMENT

Terungkap, Teddy Minahasa Suruh Dody Prawiranegara Ambil 10 Kg Barbuk Sabu

Rabu, 1 Februari 2023 23:03 WIB

Share
Terdakwa Syamsul Maarif saat menjalani sidang pembacaan dakwaab kasus peredaran narkotika jenis sabu yang nelibat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar, Rabu (1/2). (Pandi)
Terdakwa Syamsul Maarif saat menjalani sidang pembacaan dakwaab kasus peredaran narkotika jenis sabu yang nelibat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar, Rabu (1/2). (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang perdana kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Dalam persidangan yang digelar hari ini ada sebanyak 6 terdakwa yang mengikuti sidang pembacaan dakwaan yakni Muhammad Nasir, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Maarif, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto.

Dalam pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Dody Prawiranegara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa awalnya Teddy menyuruh Dody untuk mengambil barbuk sabu hasil ungkapan seberat 10 kg yang disebut untuk undercoverbuy dan bonus anggota.

"Terdakwa menyampaikan kepada saksi Teddy Minahasa Putra bahwa dirinya tidak berani, akan tetapi jika saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan, maka terdakwa akan mengupayakannya," kata JPU saat pembacaan dakwaan.

Saat itu Dody sempat mengajak terdakwa Syamsul Maarif ke ruangan untuk membicarakan perihak perintah Teddy Minahasa kepadanya.

Terdakwa Syamsul sempat bilang ke Dody apa yang diperintahkan Teddy sangat rawan.

Teddy kembali mengirim pesan ke Doddy agar perintah tersebut dijalankan.

Saat itu Dody menyanggupi karena ia tak berani membantah perintah atasannya itu.

"Saksi Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada terdakwa dengan kalimat "mainkan ya mas" dan terdakwa menjawab "siap jenderal"," kata JPU.

Teddy kembali memerintahkan Dody agar segera menukar barang bukti sabu hasil ungkapan sebanyak 10 kilogram kemudian ditukar dengan tawas.

Saat itu Dody dan Syamsul sama-sama menyatakan bahwa ia tak punya pengalaman menukar barbuk.

Dody sempat kembali mempertegas pernyataan ke Syamsul Maarif bahwa hal tersebut merupakan arahan langsung dari Teddy Minahasa.

Jika tidak dilaksanakan, maka Teddy akan menjadi marah besar.

"Terdakwa meminta saksi Syamsul untuk mencarikan tawas seberat 5.000 gram, meskipun yang diminta oleh Teddy Minahasa kepada terdakwa adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 gram, lalu kemudian ditukar dengan tawas, selanjutnya saksi Syamsul menyanggupi permintaan dari terdakwa dan akan mencari tawas seberat 5.000 gram," ucap JPU.

"Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut tidak ditukar pada saat dilaksanakannya prosesi pemusnahan, akan tetapi sebagian barang bukti narkotika jenis shabu seberat 5.000 gram tersebut sudah ditukar dengan 5.000 gram tawas pada tanggal 14 Juni 2022, lalu disimpan di ruang kerja terdakwa," tambah Jaksa.

Sebelumnya diberitakan, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang perdana kasus narkotika.

Adapun agenda sidang ialah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan, jaksa mendakwa anak buah eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa itu telah melakukan transaksi narkoba dari mulai penjualan hingga pembelian.

"Dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman memiliki izin dari pihak yang berwenang," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, Dody didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dody terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT