ADVERTISEMENT

Polisi Ringkus DPO Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Selasa, 31 Januari 2023 21:16 WIB

Share
Polisi berhasil menangkap pengedar narkoba jaringan internasional. (ist)
Polisi berhasil menangkap pengedar narkoba jaringan internasional. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi berhasil menangkap tersangka kasus narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron atas nama Akbar Antoni di Malaysia.

Dia merupakan penyelundup 179 kilogram narkotika jenis sabu dari Negeri Jiran ke Indonesia atau jaringan internasional.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, pada 6 Oktober 2022 pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran 179 kilogram sabu di Peurelak Aceh Timur dengan tersangka Fatahillah. 

“Dimana tersangka Fatahillah ini dikendalikan oleh Akbar Antoni,” kata Krisno kepada wartawan, Selasa (31/1/2023). 

Menurut Krisno, Akbar Antoni melarikan diri ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam saat tersangka Fatahillah ditangkap.

Sebab itu, polisi kemudian menerbitkan Red Notice Interpol atas nama Akbar Antoni. 

“Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Divhubinter Polri dan Polis Diraja Malaysia berhasil memulangkan Akbar Antoni ke Indonesia pada tanggal 26 Januari 2023,” terangnya.

Berdasarkan hasil analisis, lanjutnya, Akbar Antoni telah dua kali berhasil menyelundupkan narkoba ke Aceh dari Malaysia melalui jalur laut. 

“Sindikat Akbar Antoni juga diduga keras terafiliasi dengan sindikat narkoba Malaysia untuk mengatur transportasi laut dan darat ke Indonesia,” ujar Krisno. 

Menyusul dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga memusnakan barang bukti 60 kilogram narkoba jenis sabu yang disita dari dua kasus berbeda, dengan total tersangka 13 orang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT