ADVERTISEMENT

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Rabu, 1 Februari 2023 15:20 WIB

Share
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang perdana kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (pandi)
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang perdana kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang perdana kasus narkotika.

Adapun agenda sidang ialah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, jaksa mendakwa anak buah eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa itu telah melakukan transaksi narkoba dari mulai penjualan hingga pembelian.

"Dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman memiliki izin dari pihak yang berwenang," ucap Jaksa di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, Dody didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dody terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP," tambah Jaksa.

Selain Doddy, 5 tersangka lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif juga menjalani persidangan perdana hari ini.

Sementara itu untuk Irjen Teddy Minahasa bakal menjalani sidang perdananya terkait perkara narkotika pada Kamis (2/2/2023) besok.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tersebut.

Dari pengungkapan itu, tiga anggota polisi yang ikut terlibat juga ikut ditangkap.

Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Irjen Teddy Minahasa.

Sementara 10 orang lainnya yakni HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu JS, Linda, AW, Arif, AKBP D dan DG. (pandi)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT