Besok Teddy Minahasa Bakal Jalani Sidang Perdana, Pembacaan Dakwaan Kasus Peredaran Narkotika

Rabu, 1 Februari 2023 11:35 WIB

Share
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. (Pandi)
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra bakal menjalani sidang perdananya terkait kasus peredaran gelap narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (2/2/2023).

Kasipidun Kejari Jakarta Barat, Sunarto mengatakan Teddy akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan Dakwaan.

"TM sidang hari Kamis, 2 Februari 2023. Dengan agenda pembacaan dakwaan secara offline (tatap muka) di PN Jakbar," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (31/1/2023).

Berdasarkan jadwal yang dilihat melalui website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang dengan nomor perkara 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu rencananya dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmadja sekitar pukul 13.00 WIB.

Sebanyak 14 Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan dihadirkan dalam sidang tersebut. Adapun sidang juga terbuka untuk umum.

Sementara itu, untuk perkara AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif akan dilaksanakan pada Rabu (1/2/2023) besok.

Sebelumnya, Jaksa peneliti telah menyatakan berkas ketujuh tersangka peredaran gelap narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dinyatakan dilengkap. 

Dalam perkara itu, barang bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.

Sedangkan, barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram.

Terakhir barang bukti tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.

Halaman
Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar