Beli Narkoba dari Teddy Minahasa, Penyuplai Sabu Kampung Bahari Alex Bonpis Dinyatakan Buron

Selasa, 17 Januari 2023 19:02 WIB

Share
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. (pandi)
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. (pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya tengah mengejar buronan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu bernama Alex Bonpis.

Saat ini, pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi itu merupakan salah satu penerima sabu dari eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

"Kalau yang kami baru 3 bulan yang lalu semenjak dia muncul (DPO), dia penerima barang bukti dari pak TM," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddan saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Alex Bonpis merupakan bandar yang menyuplai narkotika jenis sabu ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Andi menyebut, narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh Alex Bonpis diduga berasal dari Irjen Teddy Minahasa.

"Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," paparnya.

Andi menuturkan, Alex Bonpis dan Irjen Teddy Minahasa diduga membahas soal transaksi narkotika secara lisan.

Bahkan, dalam transaksi narkotika itu, semua pembayaran dilakukan secara cash atau tanpa bukti transfer.

"Untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash," ungkap Andi.

Lanjut Andi menambahkan, pihaknya masih memburu Alex Bonpis yang diduga masih berada di Indonesia.

Hal tersebut terungkal berdasarkan hasil manifes penerbangan, bahwa tidak ditemukan riwayat perjalanan ke luar negeri atas nama Alex Bonpis.

"Kita sudah cek manifes penerbangan ke luar negeri juga sudah negatif, yang bersangkutan juga tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Kita juga melakukan pendalaman kesitu," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa tersebut.

Dari pengungkapan itu, tiga anggota polisi yang ikut terlibat juga ikut ditangkap.

Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Irjen Teddy Minahasa.

Sementara 10 orang lainnya yakni HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody dan DG. (pandi)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar