ADVERTISEMENT

Kejari Jakbar Tahan Irjen Teddy Minahasa dan 6 Tersangka Lainnya di 3 Lokasi Terpisah

Rabu, 11 Januari 2023 17:08 WIB

Share
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting. (pandi)
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejari Jakarta Barat menahan 7 tersangka kasus jual beli narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Ketujuh tersangka yang ditahan yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.

"Bahwa pelaksanaan tahap dua ini adalah setelah sebelumnya Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap, artinya memenuhi syarat formil dan syarat materil beberapa waktu yang lalu," kata Kepala Kejari Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Dikatakan Iwan, Irjen Teddy Minahasa akan dilakukan penahanan selama kurang lebih 20 hari di Rutan Salemba cabang Polda Metro Jaya.

Sementara 6 tersangka lainnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Polres Metro Jakarta Barat.

"4 tersangka sisanya itu infonya itu berproses di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Infonya juga sudah tahap dua ya," jelas Iwan.

Berkas perkara para tersangka, lanjut Iwan, secepatnya akan dirampungkan.

Setelah rampung pihak Kejari Jakbar akan menyerahkan berkas tersebut ke Pengadilan.

"Tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kita susun dakwaan, selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara kasus jual beli narkotika jenis sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa Dkk dinyatakan lengkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan rencananya akan dilakukan besok, Rabu (11/1/2023).

"Berkas perkara Irjen TM dkk telah dinyatakan lengkap. Besok rencananya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Zulpan mengatakan, penyidik dijadwalkan akan bertandang ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta besok sekira pukul 13.00 WIB. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT