ADVERTISEMENT
Rabu, 1 Februari 2023 06:40 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Kalau dari kami intinya bagaimana penyaluran itu tepat sasaran, jumlah, ada 6 tepat (tepat jenis, tepat jumlah/dosis, tepat harga, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat mutu), dan memang ini harus kita kolaborasi bersama, dinas pertanian kota, provinsi, Pupuk Indonesia, distributor, agen sehingga pupuk subsidi tercapai kepada masyarakat,” kata Hary.
Permentan Nomor 734 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 memfokuskan subsidi untuk jenis pupuk urea dan NPK.
"Komoditas yang berhak menerima subsidi pupuk hanya sembilan komoditas yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi," ucapnya. (Bilal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT