Berdasarkan hal tersebut, petani yang berhak mendapatkan yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani untuk wilayah tertentu.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang juga disebut dengan istilah Kios Pupuk Lengkap (KPL) dan telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
Sementara dari jumlah ketersediaan stok, Agus mengungkapkan bahwa stok pupuk bersubsidi di wilayah Provinsi Banten sebesar 16.770 ton per tanggal 25 Januari 2023.
Angka tersebut terdiri dari Urea dan NPK yang masing-masing sebesar 11.278 ton dan 5.492 ton atau secara total setara 284 persen dari ketentuan stok minimum.
“Stok pupuk urea yang mencapai 11.278 ton ini setara dengan 300 persen terhadap ketentuan stok minimum yang diatur oleh pemerintah, sementara stok pupuk NPK yang sebesar 5.492 ton ini setara 254 persen dari ketentuan," ungkap Agus.
Ketentuan stok yang disiapkan oleh Pupuk Indonesia juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
“Kami menyalurkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) / E-Alokasi masing-masing wilayah, dan kami memastikan ketersediaan stok di setiap bulan untuk mendukung penyaluran pupuk bersubsidi,” tutup Agus.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Bidang Ekonomi Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, Hary Yohanes mengungkapkan, peran Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang melibatkan unsur penegak hukum sangat penting dalam mensukseskan program pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan Pemerintah.
Dia mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten siap mendukung penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran.
“Kalau dari kami intinya bagaimana penyaluran itu tepat sasaran, jumlah, ada 6 tepat (tepat jenis, tepat jumlah/dosis, tepat harga, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat mutu), dan memang ini harus kita kolaborasi bersama, dinas pertanian kota, provinsi, Pupuk Indonesia, distributor, agen sehingga pupuk subsidi tercapai kepada masyarakat,” kata Hary.
Permentan Nomor 734 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 memfokuskan subsidi untuk jenis pupuk urea dan NPK.
"Komoditas yang berhak menerima subsidi pupuk hanya sembilan komoditas yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi," ucapnya. (Bilal)