ADVERTISEMENT

Sidang Dugaan Kasus Penipuan di PN Cibinong, Hakim Ketua: Kalian Ini Mahasiswa Orang yang Berpendidikan

Selasa, 31 Januari 2023 22:17 WIB

Share
Persidangan terdakwa Siti Aisyah Nasution. (panca)
Persidangan terdakwa Siti Aisyah Nasution. (panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Dalam persidangan ketiga terdakwa kasus dugaan penipuan ratusan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), Hakim Ketua singgung para korban, Selasa (31/1/2023).

Terdakwa Siti Aisyah Nasution menjalani persidangan ketiga di Pengadilan Negeri kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan agenda penghadiran saksi korban.

Ketua Hakim dalam persidangan ini, Victor Suryadipta menyinggung para Mahasiswa lantaran bisa tertipu oleh modus yang amat mencurigakan sejak awal.

"Kalian ini mahasiswa, orang yang berpendidikan, mau cari uang buat kegiatan, kok kamu yang ngeluarin dana," singgungnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), rencananya bakal menghadirkan saksi pelapor, korban penipuan bermodus pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh terdakwa Siti Aisyah Nasution (SAN).

Persidangan ke tiga Siti Aisyah Nasution rencananya bakal dilakukan pada Selasa (31/1/2023) mendatang.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda mengatakan, pada pekan depan, di persidangan ketiga pihaknya bakal menghadirkan saksi pelapor. 

"Nanti JPU akan menghadirkan saksi-saksi, kemungkinan JPU akan menghadirkan saksi pelapor yakni saksi M dan beberapa temannya selaku mahasiswi IPB, selaku anggota dari salah satu organisasi di IPB," ungkapnya kepada wartawan, Jum'at (27/1/2023).

Juanda juga mengatakan, pada sidang mendatang diagendakan sebagai sidang pembuktian.

"Karena penasihat Hukum (PH) dari terdakwa (di sidang ke dua) tidak melakukan eksepsi dari JPU," tandasnya. (panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT