ADVERTISEMENT

Penerapan ERP di Jakarta Bebani Masyarakat, Pengamat: Pj Gubernur harus Hentikan

Senin, 23 Januari 2023 22:03 WIB

Share
Diskusi Penerapan Jalan Berbayar ERP di Jakarta, di kawasan Menteng. (foto deny)
Diskusi Penerapan Jalan Berbayar ERP di Jakarta, di kawasan Menteng. (foto deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Ketua Komunitas Jakarta Baru (KJB) Ali Husein menilai penerapan electronic road pricing (ERP)  atau jalan berbayar akan menyusahkan masyarakat. 

Disamping itu, ERP bukan solusi yang tepat dalam mengatasi masalah kemacetan di Ibu kota.

Untuk itu, Ali meminta Pemprov DKI dalam hal ini Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menghentikan rencana penerapan ERP atau penerapan jalan berbayar.

“Jangan diterapkan dulu, karena bangsa Indonesia, termasuk masyarakat Jakarta, baru berbenah setelah terdampak pandemi Covid-19," ujarnya dalam diskusi publik bertajuk “ERP Jakarta Bikin Susah Warga” di kawasan  Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).

 

Dirinya mengakui bahwa ERP sukses diterapkan di Jepang dan Singapura, tetapi dia mengingatkan bahwa pendapatan per kapita penduduk di kedua negara itu jauh di atas penduduk Indonesia, termasuk yang tinggal di kawasan Jabodetabek, sehingga jika ERP tetap diterapkan, masyarakat kecil yang mencari nafkah di sekitar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP, akan terbebani, termasuk pengemudi ojek online.

“Kalau Pemprov DKI Jakarta mengklaim bahwa penerapan ERP tersebut untuk mengatasi kemacetan di ke-25 titik itu, saya rasa itu tidak akan tercapai, karena masyarakat yang tidak mampu membayar biaya yang dikenakan dalam sistem ERP, akan mencari jalan alternatif, sehingga terjadi kemacetan di jalan-jalan itu. Artinya, ERP hanya memindahkan kemacetan dari ke-25 jalan itu, ke jalan-jalan lain di sekitarnya," kata Ali.

 

Hal senada dikatakan Ketua Jaringan Transportasi Jakarta (Jatra) Budi Manurung. Dia mengatakan, ERP dibutuhkan ketika Indonesia telah maju dan penghasilan per kapita penduduknya telah tinggi atau minimal setara dengan Jepang dan Singapura.

“Kalau sekarang belum layak diberlakukan,” tegasnya.

Ia bahkan menilai kalau kebijakan penerapan ERP itu kontraproduktif dengan kebijakan.Pemprov DKI memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada warganya. Sebab, di satu sisi warga tak mampu diberi Bansos, tetapi di sisi lain mereka juga diharuskan membayar ketika melewati jalan yang diberlakukan ERP.

“Sebaiknya kebijakan yang tidak pro rakyat kecil ini disetop,” tegasnya.

Baik Ali maupun Budi curiga kalau kebijakan Pemprov DKI menerapkan ERP bukan semata-mata untuk mengatasi macet, tetapi kepentingan proyek semata yang hanya menguntungkan pihak ketiga (pengusaha).

Namun, mereka sepakat bahwa jika pun Pemprov DKI Jakarta tetap ngotot untuk memberlakukan ERP, maka sebaiknya kebijakan itu hanya mengenai masyarakat kalangan menengah atas.

Seperti diketahui, ERP untuk solusi mengatasi kemacetan Jakarta telah dikaji sejak era Gubernur Sutiyoso (1997-2022 dan 2022 – 2007) dan sempat diuji coba saat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun 2014, tetapi di era Gubernur Anies Baswedan (2017-2022), ERP dikesampingkan dan Anies lebih memilih untuk mengefektifkan penerapan Ganjil-Genap.

Di era Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, ERP dihidupkan lagi, bahkan saat ini tengah dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, tetapi yang mengejutkan, pembahasan itu tidak lebih dahulu dilakukan di Komisi B DPRD DKI sebagai komisi yang menangani masalah ekonomi, termasuk transportasi di dalamnya.

Jika Perda ERP telah disahkan, ERP akan diberlakukan setiap hari pada pukul 05:00 – 22:00 WIB di 25 ruas jalan dengan tarif Rp5.000 hingga Rp19.000.

Di antara ke-25 ruas jalan tersebut di antaranya adalah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S. Parman, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga simpang Jalan Perintis Kemerdekaan. 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT