Kejari Jakarta Barat melakukan Restorative Jusrice dalam perkara pencurian dan penganiayaan. (Pandi)

Kriminal

3 Tersangka Pencurian dan Penganiayaan Dibebaskan Kejari Jakbar Lewat Restorative Justice

Jumat 20 Jan 2023, 14:13 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga tersangka kasus pidana pencurian dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Jakarta Barat, terbebas dari hukuman penjara, Kamis (19/1/2023).

Mereka bebas setelah dilakukan upaya penanganan perkara Restorative Justice yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

"Ketiga tersangka alhamdulillah memenuhi syarat untuk kita Restorative Justice," kata Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Salan satu perkara yang dilakukan Restorative Justice yakni kasus pencurian Hp yang terjadi pada akhir tahun 2022 kemarin.

Saat itu seorang pria paruh baya terpaksa mencuri Hp milik warga di Jakarta Barat.

Pria yang sebelumnya terancam hukuman di bawah lima tahun penjara itu terpaksa mencuri Hp untuk membayar kontrakan.

Kemudian seorang pemuda nekat mencuri motor milik warga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tersangka nekat mencuri karena kepepet kebutuhan ekonomi.

Bahkan, tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai kuli bangunan itu harus meminta makan kepada saudaranya.

"Kemudian kasus penganiayaan, korban hanya menuntut biaya pengobatan saja. Pada prinsipnya mereka sudah saling memaafkan," jelas Sunarto.

Sunarto menjelaskan, ketiga kasus tersebut ditangani melalui RJ dengan berbagai pertimbangan.

Salah satu pertimbangan yakni ancaman hukuman para tersangka di bawah lima tahun. Lalu kerugian yang diderita korban tak sampai lebih dari Rp 2,5 juta.

"Nah jadi kriteria itu sudah memenuhi, akhirnya kita coba untuk pertemukan kedua belah pihaj, kita undang korban juga tidak keberatan," jelas Sunarto.

Dalam penanganan perkara RJ juga dihadiri tokoh masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar semua pihak dapat menyaksikan langsung.

"Dalam RJ yang dilakukan kita buat kesepatakan dan perjanjian agar tersangka juga tak lagi mengulangi perbuatannya," pungkasnya. (Pandi)


 

Tags:
Kejari Jakarta Barat.tersangka dibebaskanRestorative Justicepidana pencurian

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor