3 Tersangka Pencurian dan Penganiayaan Dibebaskan Kejari Jakbar Lewat Restorative Justice
Jumat, 20 Januari 2023 14:13 WIB
Share
Kejari Jakarta Barat melakukan Restorative Jusrice dalam perkara pencurian dan penganiayaan. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga tersangka kasus pidana pencurian dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Jakarta Barat, terbebas dari hukuman penjara, Kamis (19/1/2023).

Mereka bebas setelah dilakukan upaya penanganan perkara Restorative Justice yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

"Ketiga tersangka alhamdulillah memenuhi syarat untuk kita Restorative Justice," kata Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Salan satu perkara yang dilakukan Restorative Justice yakni kasus pencurian Hp yang terjadi pada akhir tahun 2022 kemarin.

 

Saat itu seorang pria paruh baya terpaksa mencuri Hp milik warga di Jakarta Barat.

Pria yang sebelumnya terancam hukuman di bawah lima tahun penjara itu terpaksa mencuri Hp untuk membayar kontrakan.

Kemudian seorang pemuda nekat mencuri motor milik warga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tersangka nekat mencuri karena kepepet kebutuhan ekonomi.

 

Bahkan, tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai kuli bangunan itu harus meminta makan kepada saudaranya.

Halaman
1 2