ADVERTISEMENT

Penertiban Tempat Prostitusi di Kabupaten Dituding Tebang Pilih, Begini Tanggapan Kasatpol PP

Jumat, 20 Januari 2023 13:57 WIB

Share
Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel warung miras. (Ist)
Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel warung miras. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, menyatakan pihaknya tidak tebang pilih terkait belum dibongkarnya sejumlah gubuk yang menjadi tempat prostitusi di wilayah Desa Cikasungka, Kecamatan Solear.

Pernyataan tersebut menyusul adanya tudingan bahwa Satpol PP dinilai sengaja menangguhkan atau menunda penertiban gubuk prostitusi tersebut.

Fachrul menyebut, perlu prosedur atau tahapan aturan dalam melakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan, meskipun telah terbukti melanggar peraturan daerah (Perda).

"Ada prosedur ataupun tahapan aturan dalam melakukan tindakan pembongkaran, jadi tidak sembarangan dihancurkan,” katanya, Jumat (20/1).

Ia menjelaskan, pihaknya bersama tim gabungan TNI-Polri juga telah mendatangi salah satu lokasi gubuk guna memastikan tempat tersebut tidak kembali beroperasi sebagai tempat prostitusi.

 

Sebab, kata Fachrul, di lokasi itu sebelumnya juga telah dilakukan penertiban oleh pihak trantib Kecamatan Solear. “Setiap aduan dari masyarakat pasti kami tindaklanjuti, namun saat kami bersama TNI-Polri ke lokasi memang sudah kosong dan gubuk kondisi terkunci," terangnya.

"Sebelumnya juga kami sudah memberikan atensi kepada kasi trantib di Kecamatan Solear, setelah ditegur jadi udah gak beroperasi tempat itu," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, M. Syahdan Muchtar menyatakan pihaknya akan gencar menggelar patroli rutin di wilayah-wilayah Kabupaten Tangerang yang memang disinyalir sering adanya gangguan Trantibumas.

"Tidak terkecuali di wilayah Kecamatan Solear, kami juga akan terus pantau Gubuk di Desa Cikasungka tersebut, agar tidak kembali beroperasi," pungkasnya. (Veronica)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT