Kejari Jakpus Tetapkan Tersangka Korupsi Kas BRI Cabang Thamrin City

Rabu 15 Mar 2023, 17:58 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengumumkan tersangka korupsi kas BRI Cabang Pembantu Thamrin City. (Ist)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengumumkan tersangka korupsi kas BRI Cabang Pembantu Thamrin City. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan karyawan teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) diduga melakukan tindakan dugaan korupsi. Akibatnya negara mengalami kerugian miliaran.

"SAP telah kita tetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pada kas Bank BRI kantor cabang pembantu Thamrin City pada 26 - 27 Desember 2022," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta, Rabu 15 Maret 2023. 

Hari mengatakan akibat korupsi karyawan teller bank BRI tersebut terjadi kerugian negara sebesar  Rp9.831.498.118,- (sembilan milyar delapan ratus tiga puluh satu juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu seratus delapan belas rupiah).

"Tersangka kita akan tempatkan ke rumah tahanan negara kelas 2 pondok bambu selama 20 hari ke depan," terangnya. 

Dalam memuluskan aksinya, SAP melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap. Langkah itu seakan - akan tersangka itu melakukan transaksi tunai fiktif dalam pencatatan di bank.

"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi ke online dan lainnya," tegasnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 uu no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Berita Terkait
News Update