ADVERTISEMENT

Kejari Jakpus Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp51,1 M Dari Terdakwa Leo Chandra

Kamis, 16 Maret 2023 16:15 WIB

Share
Ilustrasi uang rupiah. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi uang rupiah. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTACO.ID - Kejari Jakarta Pusat mengembalikan kerugian negara senilai Rp51,1 Miliar dari kasus penggelapan dan pencucian uang terpidana Leo Chandra, pada Rabu (15/3/2023).

"Penyetoran uang rampasan sebesar Rp 51.124.796.039,32 (miliar)  ini adalah bukti bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum selalu berusaha untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat," ucap Kepala Kejari Jakarta Pusat, Hari Wibowo. 

Kejari Jakpus berharap penyetoran uang rampasan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Kami pun berharap kegiatan penyetoran uang rampasan ini dapat mengirimkan pesan jelas kepada masyarakat bahwa tindak pidana pencucian uang tidak akan ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

 

Uang yang disetorkan dapat dilaksanakan atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1004 K/PID/2022 yang menyatakan terdakwa Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Bank BCA.

"Terdakwa Leo Chandra dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (miliar) serta menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 51.1 miliar dirampas untuk negara," terangnya. 

Dalam kasus ini, Leo Chandra selaku komisaris PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BCA sejak tahun 2016 s/d 2017 dimana Plafon kredit modal kerja yang diajukan dengan Rp600 Miliar diikuti dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia (usaha dagang PT SNP).

Namun pada 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp 209.805.582.606 (miliar). Selain itu, ada juga catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.

Akibat perbuatan terdakwa, Bank BCA mengalami kerugian Rp 209.805.582.606 (miliar). Kemudian dalam persidangan, terdakwa dibuktikan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP; dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT