JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini memiliki format baru.
Salah satunya integrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DPJ Kemenkeu).
Sebagai informasi, per 15 November 2022 tercatat 52,9 juta NIK dari total 68,52 yang telah terintegrasi dengan NPWP.
Bagi kamu yang memiliki NIK wajib pajak orang pribadi, namun belum terintegrasi dengan NPWP, ikuti langkah di bawah ini ya.
Cara Aktivasi NIK sebagai NPWP
1. Kunjungi website https://pajak.go.id dan login akun DJP Online.
Bila belum punya akun, silakan buat dulu dengan mencantumkan EFIN atau nomor identitas wajib pajak untuk mengakses layanan DJP Online.
EFIN bisa diperoleh di Kantor Pelayan Pajak (KPP) terdekat.
2. Setelah memiliki akun, klik menu "Profil".
3. Lakukan pembaruan data pribadi di empat bagian yang meliputi Data Utama (NIK), Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga.
4. Apabila muncul status validitas “Perlu Dimutakhirkan” di bagian Data Utama, silakan isi NIK yang tertera di KTP pribadi dan klik opsi “Cek”.
Jika statusnya berubah jadi “Valid” berarti NIK telah berhasil terintegrasi NPWP.
Dengan integrasi ini, wajib pajak orang pribadi jadi tak perlu repot membawa NPWP untuk mengakses layanan perpajakan, cukup NIK saja.
Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak bisa menghubungi KPP terdaftar, layanan Kring Pajak melalui telepon 1500200 atau web chat di “pajak.go.id”, dan twitter @kring_pajak ya.
(*)