Tanda Tangan Elektronik, Legalitas dan Cara Membuatnya

Jumat, 23 Desember 2022 10:33 WIB

Share
digital signature. (freepick)
digital signature. (freepick)

PERNAHKAH Anda mendengar mengenai tanda tangan elektronik? Tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan berbentuk elektronik. Dengan kata lain, Anda bisa membubuhkan tanda tangan secara elektronik pada dokumen Anda. 

Nah, artikel ini akan membahas mengenai legalitas tanda tangan elektronik serta cara membuatnya. Terdengar menarik, kan? Sebelum itu, yuk ketahui dulu apa manfaat tanda tangan elektronik.

Manfaat Tanda Tangan Elektronik

Berikut penjelasan singkat mengenai beberapa manfaat tanda tangan elektronik:

●    Penekanan biaya karena Anda tak perlu repot mengeluarkan biaya untuk mencetak dokumen di atas kertas, kemudian mengirimnya lewat kurir atau pos.
●    Penghematan waktu, karena semua pihak bisa membubuhkan tanda tangan dalam hitungan menit
●    Keamanan yang lebih baik karena Anda bisa mencegah pemalsuan tanda tangan maupun pemalsuan dokumen
●    Kemudahan karena semua orang bisa dengan instan membubuhkan tanda tangan digital dimanapun dan kapanpun

Legalitas Tanda Tangan Elektronik di Indonesia

Peraturan mengenai tanda tangan elektronik bisa Anda temukan di UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian, regulasinya juga dijelaskan lebih lanjut di PP 71/2019 yang membaginya menjadi dua jenis, yaitu:

●    Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi: yang menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik.
●    Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi: Anda bisa membuatnya tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi mempunyai kekuatan hukum yang sah jika syarat di bawah ini terpenuhi:

1.    Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan
2.    Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan
3.    Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatangan dapat diketahui
4.    Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
5.    Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya
6.    Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar