ADVERTISEMENT

Penyidik Pajak Serahkan Pengemplang Pajak Perusahaan Batu Split ke Kejari Jakarta Utara

Kamis, 16 Februari 2023 16:10 WIB

Share
Pelaku pengemplang pajak saat diserahkan penyidik pajak ke Kejari Jakarta Utara. (Ist)
Pelaku pengemplang pajak saat diserahkan penyidik pajak ke Kejari Jakarta Utara. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka penggelapan pajak senilai Rp740 juta  diserahkan penyidik pajak DJP Jakarta Utara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,  Rabu (15/2/ 2023).

Tersangka berinisial CL, 63, merupakan Direktur PT IMD yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok. Perusahaan tersebut, bergerak di bidang usaha Penjualan Batu Split. 

Dalam penggelapan pajaknya, tersangka memungut pajak dari konsumen namun tidak membayarkan kepada negara sehingga negara dirugikan sebesar Rp 740.397.960.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP)  Kantor Pajak Wilayah DJP Jakarta Utara, Selamat Muda menjelaskan tersangka CL diduga telah mengemplang pajak dengan cara memungut PPN dari pembeli tetapi tidak menyetorkannya kepada kas negara.

 

"Tersangka telah memungut pajak selama setahun sejak Januari sampai Desember 2016, dan selama itu tersangka tidak menyetorkannya ke negara," kata Selamat kepada wartawan.

Selamat terbongkarnya kasus tersebut  setelah Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3).

Dimana pada saat pemeriksaan bukti Permulaan dan Pemanfaatan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tetapi Wajib Pajak tidak memanfaatkannya.

 

" Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, keadilan baik bagi wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh," tegas Selamat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT