Rabu, 7 Desember 2022 13:22 WIB
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.(Ist)
Selain itu, RUU KUHP juga mengatur larangan bagi setiap orang melakukan perbuatan cabul baik dilakukan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, yang bisa menjadi pintu masuk pidana bagi perilaku LGBT.
Hanya saja pasal tersebut perlu lebih tegas menyebutkan larangan LGBT, mencakup perilakunya dan segala bentuk kampanyenya di ruang publik.
“Fraksi PKS berharap Fraksi-Fraksi di DPR dan Pemerintah mau mendengarkan aspirasi publik atas dua isu di atas semata-mata untuk menjaga demokrasi dan untuk menyelamatkan identitas karakter bangsa yang berketuhanan dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” pungkas Jazuli. (rizal)
Halaman
Berita Terkait
9 tahun yang lalu
9 tahun yang lalu
9 tahun yang lalu
9 tahun yang lalu
9 tahun yang lalu
9 tahun yang lalu
Berita Terkini
0 Komentar